TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun). Polisi menangkap ABF dan W di Rogocolo RT 009, Kelurahan Tirtonimolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro menerima laporan dari korban berinisial ANFP soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Mei 2023.
Polda Metro menerima laporan dugaan penipuan dari kira-kira 60 orang. Modus penipuan ABF dan W adalah dengan membeli akun Twitter, @findtrove_id, dan menawarkan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Tarif jastip dipatok Rp 50 ribu per tiket.
Penjualan resmi tiket grup musik rock asal Inggris itu dibuka pada 17 dan 19 Mei 2023. Coldplay untuk pertama kalinya bakal konser di Indonesia di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023.
Konser ini adalah rangkaian tur dunia 'Coldplay Music of the Spheres'. Banyak warga yang berbondong-bondong membeli atau war tiket Coldplay hingga muncul layanan jastip, bahkan calo dan penipuan.
Berikut Tempo merangkum fakta-fakta seputar penangkapan ini.