Baru pertama kali lakukan penipuan
Selain itu, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. “Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru pertama kali,” ucapnya.
Polisi masih dalami keterangan dan proses penyidikan
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka untuk membuat terang kasus penipuan ini. Auliansyah berujar, proses penyidikan masih berlanjut dan akan diinformasikan jika ada kabar termutakhir.
“Jadi, kami masih dalami karena LP (laporan polisi) ini juga baru saja dibuat pada hari Jumat,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan ke pelaku
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Nostalgia Heru Budi di Lebaran Betawi, Berkali-Kali Singgung Fauzi Bowo