Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Berkas Perkara Mario Dandy yang Dinyatakan Lengkap

image-gnews
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kanan) tampak menangis saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kanan) tampak menangis saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbatoruan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak. Mario menjadi pelaku utama dalam penganiayaan David, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.

Kejadian penganiayaan tersebut kemudian menyeret dua nama, yakni AG, 15 tahun saat ini sudah menerima vonis pidana penjara 3,5 tahun dan Shane Lukas yang saat ini berkasnya bebarengan dengan Mario Dandy.

Berikut fakta-fakta soal perjalanan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas hingga dinyatakan P21.

1. Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dikembalikan oleh jaksa atau P19 karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

"Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," katanya, Kamis, 20 April 2023 lalu.

2. Polisi menyerahkan lagi ke kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

3. Keluarga David Sindir Polisi

Pihak keluarga David Ozora menilai proses hukum terhadap Mario Dandy mandek dan bertele-tele hingga belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

Padahal satu tersangka lain, yaitu AG, sudah dijatuhi vonis meski kini ada pengajuan Kasasi.

Hal ini diungkapkan paman David, dalam akun Twitter @AltoLuger pada Senin, 22 Mei 2023. Unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 3.244 dengan 9.311 disukai. “Dear Polda Metro Jaya- Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kali D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dalam unggahan twitternya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Berkas dinyatakan lengkap setelah keluarga David protes 

Usai paman David menyindir perkembangan kasus Mario Dandy via Twitter, Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, 24 Mei 2023.

5. Jaksa bantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas bolak-balik Kejaksaan-Polda Metro Jaya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Shane Lukas dan Mario Dandy bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya.

"Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Pengembalian berkas hanya dilakukan 1 kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas untuk memenuhi syarat formil dan materiel.

Meski demikian, dia tidak bisa merincikan apa saja yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kemudian untuk isi P-19 saya kira sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak bisa kami sebutkan secara mendetail. Tapi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara," kata Danang.

Waktu mengurus berkas ini dari penyidikan tanggal 2 Maret 2023 hingga hari ini sudah selama dua bulan 22 hari. Berkas itu diteliti oleh tujuh orang jaksa, sekaligus yang akan turun di persidangan nanti.

Selanjutnya, akan dilakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dari kepolisian ke jaksa.

Pilihan Editor: Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

13 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

17 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.