TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, 20 tahun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Mario menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Mei 2023. Saat ditanyakan soal kasus yang menjerat ayahnya yang eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Mario mengaku tidak tahu sama sekali.
"Saya tidak tahu apa-apa mas, kan saya tidak pegang hp (ponsel), " katanya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan oleh KPK di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari Antara.
Mario juga menyatakan belum pernah bertemu kembali dengan Ayahnya sejak dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17 tahun.
Ia hanya menyatakan rasa penyesalannya terhadap kasus yang menimpa dirinya hingga menyeret orang tuanya dan siap menjalani hukuman. "Sangat menyesal dan saya siap menjalani (hukuman)," ucapnya.
Polda Metro Jaya memfasilitasi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Ia diperiksa dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya mantan Kepala Bagian di Direktorat Jenderal Pajak. KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.
Rafael Alun jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
KPK menduga Rafael Alun menyamarkan sejumlah aset yang ia miliki, yang bersumber dari dana korupsi. Kepemilikan aset Rafael diduga sebagai bagian tindak pidana pencucian uang.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
KPK juga menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengani si Rp 37 miliar.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah anaknya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Dari kasus penganiayaan itu, terkuak bahwa Mario sering memamerkan kekayaannya di media sosial.
Dari kasus Mario Dandy, kemudian merembet ke profil ayahnya yang yang seorang kepala bagian di Ditjen Pajak.
Belakangan diketahui, harta Rafael dinilai tak wajar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta total Rp 56,7 miliar.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK kemudian menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo. Total nilai mutasi transaksi itu mencapai Rp 500 miliar. PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang.
MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Tak Kunjung P21, Kapan Kasus Mario Dandy Akan Disidang?