Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bahu jalan sering dipakai sebagai lapak berjualan mau pun usaha lainnya banyak terjadi di perkotaan. Teranyar dan viral di media adalah kasus di Jakarta Utara. Tepatnya di Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi. 

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya

Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023. Hal itu setelah pemilik ruko sebelumnya diberi waktu 4 hari buat membongkar sendiri, sejak Jumat, 19 Mei 2023.

Dilansir melalui bengkaliskab.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang dikenal dengan nama penutupan jalan.

Penutupan jalan ini akibat dari penggunaan jalan yang digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya. Hal ini dimuat dalam pasal 128 ayat (1). Sedangkan untuk penjelasan kegiatannya, terdapat pada pasal 127 ayat (1). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan/atau budaya. 

Artinya, kegiatan perdagangan atau berjualan tidak termasuk atau masuk dalam kategori kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang atau berjualan akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki. 

Hal ini dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Juga terdapat pada Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pasal 25 ayat (1) huruf g, yang mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi pula fasilitas untuk pejalan kaki sebagai fungsi perlengkapan, apabila melanggar ini akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00. 

Kemudian Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta. 

DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | FEBYANA SIAGIAN

Pilihan editor : Pengertian Bahu Jalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kolong Tol Jakut

8 jam lalu

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kolong Tol Jakut

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya terbungkus karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.


10 Fakta Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

9 jam lalu

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
10 Fakta Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Seorang pemulung menemukan mayat wanita dalam karung yang sudah membusuk di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Berikut faktanya.


Ketua RT Kritik 2 Politikus PDIP yang Datang Temui Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

17 jam lalu

Kondisi saluran air atau got di ruko serobot bahu jalan di Pluit. Akibat penyerobotan itu genangan kerap terjadi karena air tak bisa mengalir. Foto: Istimewa
Ketua RT Kritik 2 Politikus PDIP yang Datang Temui Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Ketua RT mengkritik sikap dua politikus PDIP yang datang menemui pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit kemarin.


PSI Puji Heru Budi Soal Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit

18 jam lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PSI Puji Heru Budi Soal Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit

Pemprov DKI telah membongkar ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit. Karena itulah, politikus PSI memuji Pj Gubernur DKI Heru Budi.


Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

18 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

Karyawan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit sempat demo di kantor Ketua RT Riang Prasetya. Di mana Riang saat itu?


Polisi Tunggu Hasil Autopsi Mayat dalam Karung yang Ditemukan Membusuk di Kolong Tol Cibitung

19 jam lalu

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Mayat dalam Karung yang Ditemukan Membusuk di Kolong Tol Cibitung

Mayat dalam karung yang ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing sudah membusuk. Polisi tengah menunggu hasil autopsi untuk menyibak kasus ini.


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

19 jam lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.


Ketua RT yang Bongkar Isu Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Alami Intimidasi

20 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT yang Bongkar Isu Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Alami Intimidasi

Ketua RT yang membongkar isu ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit mengaku belum mengalami intimidasi. Namun, dia ogah angkat telepon.


Deretan Pernyataan Ketua RT soal Polemik Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

21 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Deretan Pernyataan Ketua RT soal Polemik Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya tanggapi berbagai polemik terkait pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit.


Pemkot Jakut akan Minta Masukan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Soal Pengembalian Fungsi

21 jam lalu

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemkot Jakut akan Minta Masukan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Soal Pengembalian Fungsi

Pemkot Jakut dipastikan akan mengembalikan fungsi jalan dan saluran air di ruko Pluit. Pemilik ruko serobot bahu jalan berhak memberi masukan.