Sedangkan pada catatan untuk Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari juga ada empat poin. Pertama, hakim dianggap tidak memeriksa perkara AG secara cermat, apalagi putusannya kilat kurang dari 24 jam setelah dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian hal ini berkaitan dengan putusan tingkat banding yang keluar secara terburu-buru, di mana hakim pengadilan tinggi tidak memberikan pertimbangan yang menyeluruh terhadap bukti-bukti yang terdapat, termasuk bukti CCTV," kata Aisyah dalam poin keduanya.
Ketiga, hakim juga tidak mengoreksi terhadap beberapa dugaan penyimpangan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu perihal dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Keempat, kata Aisyah, hakim juga tidak memeriksa perkara berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu tidak mempertimbangkan rekomendasi secara cermat dari Litmas dalam kasus anak di kasus AG yang terseret kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh