Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda hingga Kamis, 8 Juni 2023 lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Luhut Pandjaitan mangkir. Kemarin, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyatakan Luhut sedang menjalankan tugas ke luar negeri sehingga tidak bisa hadir.

Sedianya, sidang pemeriksaan saksi kasus kriminalisasi aktivis hak asasi manusia itu dijadwalkan pada Senin, 29 Mei 2023, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kubu Haris dan Fatia pun mempertanyakan ke mana tugas luar negeri Luhut itu.

“Ini saya juga membantu majelis. Supaya kita sama-sama terfasilitasi. Ke luar negerinya ke mana? Terus tugas negaranya apa? Saya juga punya tugas negara tapi saya datang ke sini. Menjadi saksi juga tugas negara, itu kewajiban negara,” kata Haris Azhar kepada majelis hakim, Senin, 29 Mei 2023. 

Haris turut mempermasalahkan lantaran laporan yang dilayangkan Luhut adalah laporan pribadi bukan laporan negara. “Jadi barangkali majelis hakim bisa menginformasikan kepada saya setidak-tidaknya terlihat negerinya, ke mana ? Kok lama sekali enggak pulang. Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?” ucapnya. 

Kemudian hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan dalam surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan tidak disebutkan secara rinci. “Ya baik di sini memang tidak disebutkan,” kata Cokorda. Hal ini memicu sorakan dari peserta sidang. 

“Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi. Demikian karena hari ini tidak ada pemeriksaan saksi maka sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucapnya.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Fatia pertanyakan perlakuan beda antara dia dan Luhut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sesi sidang Fatia Maulidiyanti, ia mempertanyakan perlakuan beda antara Luhut dan dirinya. “Ketika saya dipanggil oleh polisi. Waktu itu, saya dianggap mangkir padahal sudah memberikan surat yang sama. Tapi, kenapa ini tidak bisa dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara,” kata Fatia. 

Ia berharap majelis hakim memperlakukan Luhut sama saat Fatia dipaksa hadir dalam pemeriksaan. Kubu Fatia dan Haris menilai otoritas Luhut sebagai Menko Marives mengatur jalannya persidangan. Hakim dan Jaksa dianggap tidak netral.

“Iya itu yang kami pertanyakan kepada hakim tadi. Kami bertanya dan berulang kami menyakinkan hakim  'anda ini bukan hanya seorang yang  sedang  di depan ruang sidang, anda sedang ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia, ditonton oleh seluruh pengabdi hukum di Indonesia ditiru oleh hakim-hakim di Indonesia',” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, M Isnur.

Kuasa Hukum Haris dan Fatia lain, Usman Hamid mengatakan salah satu tugas kenegaraan yang dijalankan oleh Luhut membuat persidangan, yang masuk sebagai tugas negara, juga dikesampingkan. “Pengadilan itu dihormati," ucapnya.

Pilihan Editor: Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

3 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

6 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

10 hari lalu

Mekanik dari tim MT Helmets - MSI Moto2 mempersiapkan motor di Paddock menjelang balapan MotoGP 2024 Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Kamis 26 September 2024. MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 27-29 September 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

Amnesty International mengkritik pengamanan berlebihan di arena MotoGP Mandalika sampai menerjunkan ribuan aparat keamanan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

10 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

10 hari lalu

Pembalap KTM Factory Jack Miller (tengah) beradu kecepatan dengan pembalap Trackhouse Miguel Oliveira (kri) dan pembalap VR46 Marco Bezzecchi (kanan) saat mengikuti sesi latihan bebas MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat 27 September 2024. Dalam latihan bebas I tersebut catatan waktu tercepat diraih pembalap Prima Pramac Franco Morbideli. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

Pada ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, ribuan aparat keamanan dikerahkan lengkap dengan mobil meriam air dan mobil gegana.


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

11 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

11 hari lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.


Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

12 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

12 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

12 hari lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.