TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Hal ini diungkapkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, hari ini.
Ahmadi mengatakan ada persoalang penatausahaan penyerahan serta pencatatan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang dinilai belum tertib.
"Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih dalam sengketa," ungkap Ahmadi pada Senin, 29 Mei 2023.
Kemudian ada penerimaan aset fasos fasum yang belum dilaporkan oleh wali kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Terdapat juga aset fasos fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
"Serta aset fasos fasum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," ujarnya.
Ahmadi meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.
Pejabat DKI wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkap Ahmadi.
Pilihan Editor: BPK Temukan Rp 197 Miliar Anggaran DKI Tak Disalurkan ke Pemegang KJP Plus dan KJMU