Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Perempuan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Pembunuh Ternyata Residivis Penjambretan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik-kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik-kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana terhadap perempuan yang mayatnya dibuang ke kolong Tol Cilincing-Cibitung. Mayat perempuan dalam karung ini ditemukan pemulung yang sedang menjalankan pekerjaannya.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Uly menuturkan, salah satu tersangka adalah residivis.

"Untuk tersangka VW (Volly Willy Aritonang) ini merupakan residivis pelaku jambret di tahun 1989," ujar Titus di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2023.

Satu tersangka lainnya bernama Moh. Furqon (laki-laki usia 52 tahun), hubungannya adalah sebagai kakak-adik. Volly merupakan kakak laki-laki yang berumur 53 tahun, dia merupakan eksekutor dan mengajak adiknya untuk melancarkan aksi.

Volly memiliki hubungan dekat dengan korbannya bernama Tarisi (perempuan usia 44 tahun). Mereka berkenalan sudah sekitar satu tahun diduga melalui aplikasi kencan Similar.

"Untuk perkenalan lewat aplikasi itu masih butuh pendalaman lagi karena memang baru terungkap," kata Titus.

Pembunuhan terjadi diduga karena Tarisi meminta dinikahi. Namun Volly menolak lantaran masih memiliki istri, akhirnya mereka berdua pun cekcok.

Kepala Unit II Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom menuturkan, Tarisi dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed cover. Pelaku panik karena takut istrinya bakal mengetahui hubungan asmara ini.

"Korban ini meregang nyawa akibat penyempitan di rongga leher," kata Maulana dalam kesempatan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jenazah Wanita Kasus Mayat Dalam Karung di Tol Cibici Telah Diambil Keluarga di RS Polri

Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pelaku

Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Muara Bahari, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pada Kamis, 25 Mei 2023. Kemudian Volly mengajak Furqon untuk membuang mayat dengan iming-iming memberikan handphone milik korban.

Selanjutnya, korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung goni dan kotak untuk dibuang ke kolong Tol Cilincing-Cibitung pada Jumat malam. Pemilihan lokasi itu diketahui karena lewat pukul 20.00 sudah sepi.

"Untuk membawa korban ke TKP kedua pelaku menggunakan motor," ujar Maulana Mukarom.

Mayat korban ditemukan oleh seorang pemulung pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00. Kemudian polisi menangkap para pelaku pada pukul 23.00 di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: 10 Fakta Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Penjambret Uang Rp 52 Juta Diringkus Setelah Buron Dua Bulan

Polisi menangkap JK, 30 tahun, penjambret uang Rp 52 juta milik seorang pedagang sembako di Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

2 hari lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

Jambret yang panik itu menabrak tempat sampah dan ditangkap polisi yang tengah bertugas dekat TKP.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

3 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

3 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

4 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.