Kuasa Hukum RS Anggap Pola Pikir Hakim yang Kedaluwarsa
Haris Azhar selaku pengacara RS menuturkan, pola pikir Majelis Hakim yang sebenarnya kedaluwarsa. Semestinya kejahatan itu bukan dilihat dari kapan dilakukan pelaku, karena korban baru mengetahui suaminya telah berpoligami itu pada 2021.
"Tetapi kapan mulai diketahui oleh pihak-pihak yang dianggap berpotensi atau layak melakukan upaya hukum," ujar Haris usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selain itu, dia menganggap hakim tidak memiliki perspektif gender terhadap perempuan yang menjadi korban.
RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan ini menciderai rasa keadilan untuk dirinya sebagai korban.
Dia mengatakan seharusnya, sang suami bisa memberi teladan baik kepada keluarganya, tetapi justru berbuat sebaliknya. "Menurut saya pernikahan ganda atau poligami ini sebenarnya adalah kejahatan dalam rumah tangga. Harusnya di tempat ini saya bisa mencari keadilan," kata RS.
RS mengatakan, MH telah melakukan KDRT secara fisik sekitar tiga kali. Anggota TNI itu juga melakukan KDRT secara verbal yang diduga dilakukan dengan sengaja agar membuat RS tidak betah bersama suaminya itu.
RS akan fokus untuk menyelesaikan perkara ini secara pidana. Perihal kemungkinan cerai, dia mengatakan belum ada mediasi yang digelar oleh satuan asal sang suami.
Setelah sidang, MH langsung pergi bersama kuasa hukumnya. Usai pembacaan vonis atas kasus poligami itu, dia masih mempertimbangkan apakah bakal banding atau tidak terhadap putusan Majelis Hakim.
Pilihan Editor: Pemkot Bekasi Temukan Pembuatan Identitas Ganda untuk Poligami