Auliansyah menjelaskan, pelaku menipu dengan cara membuka layanan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Kedua pelaku mematok tarif jastip senilai Rp 50 ribu. Berikutnya para korban diarahkan untuk membayar harga tiket berserta biaya jastip tersebut.
Untuk menarik perhatian para calon pembeli, pelaku mengunggah testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun @findtrove_id. Pelaku juga menampilkan contoh satu tiket resmi agar calon korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," tuturnya.
Setelah para calon korban percaya, pelaku mensyaratkan agar mereka melakukan transfer book slot seharga Rp 50 ribu per tiket. Kemudian pelaku membuat grup WhatsApp untuk memberikan informasi soal penyetoran wajib tersebut agar tiket tidak hangus.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kami kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing ada yang di tabungan mereka sebesar Rp 257 juta. Itu hasil penyidikan sementara," papar Auliansyah.
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 2 Orang di Sulawesi Selatan, Diduga Pelaku Baru Penipuan Tiket Coldplay