Sebelumnya pekan lalu, polisi mengungkap penipuan penjualan tiket Coldplay, yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Bantul, Yogyakarta, ABF, 22 tahun dan W, 24 tahun. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tirtonimolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya menjual tiket dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Tiket konser Coldplay dijual dengan harga bervariatif. Mereka menjual sesuai kategori seperti aslinya. Misal harga tiket asli untuk kategori Ultimate Experience CAT 1 adalah Rp 13,2 juta beserta pajak 15 persen dan biaya layanan 5 persen. Oleh pasangan suami istri itu mereka jual menjadi Rp 26,4 juta.
“Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pasangan suami istri itu membeli sebuah akun Twitter dan website, @findtrove_id, untuk melancarkan aksinya.
"Mereka selaku pelaku membuka websitedengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi, mereka beli dari seseorang, kenapa mereka memilih website ini, karena sudah banyak followers-nya," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro menerima laporan dari korban berinisial ANFP soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Mei 2023.
Pelaku menawarkan jastip tiket konser Coldplay