Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok memiliki opsi diselesaikan secara restorative justice. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, metode itu bukan penyelesaian masalah yang sempurna.

"Restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Amat membutuhkan kesiapan, kemauan, dan kesungguhan kedua belah pihak menjalankan restorative justice," ujar Adrianus saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.

Adrianus menuturkan perkara KDRT ini suami dan istri sama-sama menjadi pelaku. Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka, namun penahanan mereka ditangguhkan.

Namun, dia melihat dalam kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. "Mau dibawa ke pidana? Siapa? Wong keduanya pelaku. Dengan damai, maka strateginya polisi tidak lagi menganggap ini masalah pidana, tetapi (bisa lanjut) ke perdata serta administratif. Agar perkawinan bisa diselesaikan dengan cara cerai saja," katanya.

Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, maka upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan. Sebagai catatan penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan.

"Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tuturnya.

Adrianus Meliala melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sangat personal. Motif terlaksananya tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.

Kasus KDRT ini melibatkan istri berinisial PB dan suaminya, B atau BI. PB mendapatkan kekerasan berulang kali dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 2016, namun berakhir restorative justice. Lalu PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan lagi yang puncaknya pada 20 Februari 2023.

Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram. Lalu mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman di tubuh satu sama lain.

Baca juga: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman Paris Hutapea turun tangan, dampingi istri

PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan setelah mendapat rekomendasi dokter bahwa harus menjalani pengobatan akibat KDRT.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kemarin, PB menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk konsultasi hukum dan cerita ke publik perihal masalah rumah tangganya.

Hotman meminta agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri agar diproses secara adil. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Dia menilai, langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok sudah benar dalam penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Walau begitu, upaya penyelesaian restorative justice akan ditawarkan dulu kepada kedua belah pihak.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

3 hari lalu

Pedangdut muda Lesti Kejora menerima sertifikat Duta Petani Milenial dari Menteri Pertanian di perhelatan satu tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan di Lapangan Utama BBPSI Biogen, Komplek BSIP Cimanggu, Bogor. Bsip.pertanian.go.id
Kementan Tunjuk Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, Berikut Profil Istri Rizky Billar

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menunjuk pedangdut Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial. Ini profil istri Rizky Billar.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

4 hari lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

8 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

16 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman (tengah) saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis, 14 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

Laporan soal Polda Metro tetap memberlakukan tilang uji emisi masuk Top 3 Metro. Juga hasil pemeriksaan polisi terhadap Anggi pembajak paket Shopee.


Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

16 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

Kenapa pula kuasa hukum tak dukung sepenuhnya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelaku KDRT yang juga residivis kasus narkoba itu?


Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

17 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang perempuan oleh mantan suami sirinya di Bekasi sempat viral di media sosial. Kasusnya ternyata berakhir damai. Kenapa?


Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

17 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

Alami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dianiaya dan dilempar setrika suami siri, wanita di Bekasi tetap ogah lapor polisi


Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

17 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

Sebelum kasus suami bunuh istri terjadi, Mega Sriyani Dewi pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.


4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

17 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.


Top 3 Metro: Polisi Ungkap Ada 12 Pemeran Film Porno Lokal, Korban KDRT Bikin Surat Perdamaian

18 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Top 3 Metro: Polisi Ungkap Ada 12 Pemeran Film Porno Lokal, Korban KDRT Bikin Surat Perdamaian

Top 3 Metro Rabu pagi mencakup berita tentang pengungkapan produksi 120 film porno lokal yang diperankan artis dan selebgram. Korban KDRT berdamai.