Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok memiliki opsi diselesaikan secara restorative justice. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, metode itu bukan penyelesaian masalah yang sempurna.

"Restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Amat membutuhkan kesiapan, kemauan, dan kesungguhan kedua belah pihak menjalankan restorative justice," ujar Adrianus saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.

Adrianus menuturkan perkara KDRT ini suami dan istri sama-sama menjadi pelaku. Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka, namun penahanan mereka ditangguhkan.

Namun, dia melihat dalam kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. "Mau dibawa ke pidana? Siapa? Wong keduanya pelaku. Dengan damai, maka strateginya polisi tidak lagi menganggap ini masalah pidana, tetapi (bisa lanjut) ke perdata serta administratif. Agar perkawinan bisa diselesaikan dengan cara cerai saja," katanya.

Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, maka upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan. Sebagai catatan penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan.

"Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tuturnya.

Adrianus Meliala melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sangat personal. Motif terlaksananya tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.

Kasus KDRT ini melibatkan istri berinisial PB dan suaminya, B atau BI. PB mendapatkan kekerasan berulang kali dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 2016, namun berakhir restorative justice. Lalu PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan lagi yang puncaknya pada 20 Februari 2023.

Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram. Lalu mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman di tubuh satu sama lain.

Baca juga: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman Paris Hutapea turun tangan, dampingi istri

PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan setelah mendapat rekomendasi dokter bahwa harus menjalani pengobatan akibat KDRT.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kemarin, PB menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk konsultasi hukum dan cerita ke publik perihal masalah rumah tangganya.

Hotman meminta agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri agar diproses secara adil. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Dia menilai, langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok sudah benar dalam penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Walau begitu, upaya penyelesaian restorative justice akan ditawarkan dulu kepada kedua belah pihak.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

3 hari lalu

Shaheer Sheikh dan Kriti Sanon di film Do Patti. Netfilx
Ada Pesan Lawan KDRT dalam Film India Do Patti yang Tayang di Netflix

Film India terbaru di Netflix, Do Patti, sedang ramai dibicarakan publik lantaran menyajikan kisah perlawanan terhadap KDRT. Begini sinopsisnya.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

4 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

5 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.


Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

12 hari lalu

Juru padam Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok ke Kejari, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

Deolipa Yumara melayangkan somasi terbuka atas bobroknya sarana dan prasarana di Dinas Pemadam Kebakaran Depok dibenahi.


KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

18 hari lalu

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok saat pengundian nomor urut yang digelar KPU di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.


Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

19 hari lalu

Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT Anggota DPRD Babel, Kejaksaan Bantah Ada Permintaan Restorative Justice dan Intervensi Petinggi Partai

Jika tidak ada permintaan RJ, kejaksaan akan melimpahkan perkara KDRT tersebut ke pengadilan meski sudah ada perdamaian.


Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

23 hari lalu

Calon Gubernur Ahmad Syaikhu saat menyampaikan orasi politik dalam konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

Ahmad Syaikhu mengatakan Depok kerap dirundung karena selama 20 tahun dipimpin oleh kader Partai Keadilan Sejahtera.


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

23 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

23 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

Menurut Praswad, penuntasan kasus Firli Bahuri itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

24 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.