Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok memiliki opsi diselesaikan secara restorative justice. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, metode itu bukan penyelesaian masalah yang sempurna.

"Restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Amat membutuhkan kesiapan, kemauan, dan kesungguhan kedua belah pihak menjalankan restorative justice," ujar Adrianus saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.

Adrianus menuturkan perkara KDRT ini suami dan istri sama-sama menjadi pelaku. Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka, namun penahanan mereka ditangguhkan.

Namun, dia melihat dalam kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. "Mau dibawa ke pidana? Siapa? Wong keduanya pelaku. Dengan damai, maka strateginya polisi tidak lagi menganggap ini masalah pidana, tetapi (bisa lanjut) ke perdata serta administratif. Agar perkawinan bisa diselesaikan dengan cara cerai saja," katanya.

Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, maka upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan. Sebagai catatan penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan.

"Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tuturnya.

Adrianus Meliala melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sangat personal. Motif terlaksananya tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.

Kasus KDRT ini melibatkan istri berinisial PB dan suaminya, B atau BI. PB mendapatkan kekerasan berulang kali dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 2016, namun berakhir restorative justice. Lalu PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan lagi yang puncaknya pada 20 Februari 2023.

Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram. Lalu mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman di tubuh satu sama lain.

Baca juga: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman Paris Hutapea turun tangan, dampingi istri

PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan setelah mendapat rekomendasi dokter bahwa harus menjalani pengobatan akibat KDRT.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kemarin, PB menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk konsultasi hukum dan cerita ke publik perihal masalah rumah tangganya.

Hotman meminta agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri agar diproses secara adil. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Dia menilai, langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok sudah benar dalam penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Walau begitu, upaya penyelesaian restorative justice akan ditawarkan dulu kepada kedua belah pihak.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Gugatannya Disebut Cengeng dan Cacat Formil, Timnas Amin: Sudah Berdasar Dalil Hukum

Jubir Timnas Amin menanggapi ungkapan cengeng dan cacat formil yang digaungkan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


Hotman Paris dan Otto Hasibuan soal Gugatan Anies-Ganjar ke MK: Super Cengeng dan Cacat Formil

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Hotman Paris dan Otto Hasibuan soal Gugatan Anies-Ganjar ke MK: Super Cengeng dan Cacat Formil

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan, mengkritik gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar ke MK.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

6 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

21 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

34 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

40 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kapolda Metro Jaya Sebut Situasi Seperti Lebaran

44 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan pengusaha Mohamad Jusuf Hamka usai memberikan kunci program bedah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kapolda Metro Jaya Sebut Situasi Seperti Lebaran

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut situasi menjelang pencoblosan Pemilu 2024 relatif aman.


Polda Metro Jaya Kerahkan 7.706 Personel Gabungan untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

44 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pimpin upacara serah terima jabatan pejabat utama Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. Doc. Istimewa / Humas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Kerahkan 7.706 Personel Gabungan untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya bakal mengerahkan 7.706 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk pengamanan tempat pemungutan suara atau TPS di Pemilu 2024.


Alasan Firli Bahuri Gugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Praperadilan Kedua

25 Januari 2024

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Firli Bahuri Gugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Praperadilan Kedua

Kuasa hukum bekas KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan kliennya menggugat Kombes Ade Safri Simanjuntak di praperadilan jilid dua.


KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub, Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

24 Januari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub, Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata dengan dilimpahkannya berkas dakwaan ini, maka tempat tahanan kedua tersangka akan dipindahkan.