TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok memiliki opsi diselesaikan secara restorative justice. Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, metode itu bukan penyelesaian masalah yang sempurna.
"Restorative justice memang bukan metode penyelesaian masalah yang sempurna. Amat membutuhkan kesiapan, kemauan, dan kesungguhan kedua belah pihak menjalankan restorative justice," ujar Adrianus saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.
Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengklaim sama-sama menjadi korban dan menuding sebagai pelaku. Jika tidak siap melalui restorative justice, maka polisi bisa memilih mendamaikan saja.
Adrianus menuturkan perkara KDRT ini suami dan istri sama-sama menjadi pelaku. Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka, namun penahanan mereka ditangguhkan.
Namun, dia melihat dalam kasus ini polisi bisa mengarahkan ke persoalan perdata. "Mau dibawa ke pidana? Siapa? Wong keduanya pelaku. Dengan damai, maka strateginya polisi tidak lagi menganggap ini masalah pidana, tetapi (bisa lanjut) ke perdata serta administratif. Agar perkawinan bisa diselesaikan dengan cara cerai saja," katanya.
Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat damai atau menempuh restorative justice, maka upaya pidana kemungkinan bisa tetap dilakukan. Sebagai catatan penyelesaian pidana juga bukan berarti tanpa kelemahan.
"Pidana mesti mencari pihak yang salah secara hitam-putih dengan yang tidak salah, yakni korban," tuturnya.
Adrianus Meliala melihat akar KDRT terjadi karena berbagai masalah yang sangat personal. Motif terlaksananya tindak pidana ini juga dilatarbelakangi berbagai hal, seperti masalah ekonomi atau kurang harmonisnya hubungan keluarga.
Kasus KDRT ini melibatkan istri berinisial PB dan suaminya, B atau BI. PB mendapatkan kekerasan berulang kali dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 2016, namun berakhir restorative justice. Lalu PB melaporkan lagi BI pada tahun ini karena mendapatkan kekerasan lagi yang puncaknya pada 20 Februari 2023.
Menurut versi PB, dia memegang alat vital BI karena saat itu kepalanya dicengkeram. Lalu mereka pun sama-sama melepaskan cengkeraman di tubuh satu sama lain.
Baca juga: Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka
Hotman Paris Hutapea turun tangan, dampingi istri
PB melapor ke Polres Metro Depok, lalu menjadi tersangka dan sempat ditahan. Sedangkan BI melapor balik, kemudian menjadi tersangka, namun tidak ditahan setelah mendapat rekomendasi dokter bahwa harus menjalani pengobatan akibat KDRT.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kemarin, PB menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk konsultasi hukum dan cerita ke publik perihal masalah rumah tangganya.
Hotman meminta agar kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri agar diproses secara adil. "Dalam kesempatan ini, kami Hotman 911 dan juga para media di sini dan warga memohon kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Metro Jaya agar benar-benar kasus ini diperhatikan, karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan terhadap dia tadi," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, kemarin.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menuturkan ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Dia menilai, langkah yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Depok sudah benar dalam penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Walau begitu, upaya penyelesaian restorative justice akan ditawarkan dulu kepada kedua belah pihak.
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice kami akan lakukan, karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Pilihan Editor: Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.