Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

image-gnews
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan wewenang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata). 

"Ya perlu saya sampaikan di sini, pengawasan terhadap bangunan itu dilakukan oleh dinas yang berkompeten mengawasi itu, yaitu Dinas Tata Ruang," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Hal itu diungkap Arifin merespons banyak bangunan yang didirikan tanpa IMB di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Jadi jangan kemudian kalau ada pelanggaran-pelanggaran Pol PP bongkar, bongkar," ujarnya.

Sebab, kata dia, ada mekanisme dalam hal pengawasan. Ketika orang membangun, tentunya harus mengurus izin ke Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).

"Kedua, kalau dia membangun nggak ada izinnya atau melanggar pelanggaran, entah GSB dan lain-lain yang mengawasi bangunan ketika membangun itu adalah Dinas Tata Ruang," kata dia.

Anak buah Heru Budi Hartono itu menyampaikan jika ternyata pelanggaran itu sudah dilakukan pengawasan dan sudah diberikan teguran oleh dinas terkait, kemudian sudah diberikan segel bahkan sudah diberikan surat perintah bongkar (SPB), maka selanjutnya menjadi ranah Satpol PP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemudian baru Satpol PP menerima rekomendasi teknis (rekomtek) untuk dilakukan upaya bongkar pasang penindakan. Barulah perannya Pol PP di situ," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tiga rumah semi permanen yang didirikan tanpa izin di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa lalu.

Sebanyak 35 personel melakukan pembongkaran bangunan menggunakan alat seadanya seperti linggis.

"Kegiatan penertiban ini merupakan masukan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan warga yang mendirikan bangunan rumah tanpa izin," kata Lurah Pondok Kopi Muhammad Hardi di lokasi penertiban yang dilansir dari Antara.

Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi dan memberikan jangka waktu kepada pemilik rumah tanpa IMB yang berada di samping Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rawa Jaya. "Saya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya. Kami berikan waktu 7x24 jam, 1x24 jam. Bahkan, kami sudah imbau sehari sebelum eksekusi agar warga itu meninggalkan lokasi," kata Hardi.

Pilihan Editor: 3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

3 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.


Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

11 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Luluk Nur Hamidah akan bertarung dengan Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini di Pilkada Jatim 2024.


Cerita Korban yang Ditodong Pengawai Pengadilan Negeri Depok, Sempat Pasrah Siap Mati Hari Itu

27 hari lalu

Tangkapan layar pegawai Pengadilan Negeri Depok diduga todongkan senjata. Tiktok
Cerita Korban yang Ditodong Pengawai Pengadilan Negeri Depok, Sempat Pasrah Siap Mati Hari Itu

Kronologi penganiayaan Rastono, yang ditodong oleh pegawai Pengadilan Negeri Depok dengan airsoft gun karena pembongkaran saung.


Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

39 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegaran perda dan perkada yang disebut Sigap Mantap. Bagaimana implementasinya?


Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

40 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pemilik bangunan wajib mengurus IMB, apa syaratnya?


Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro

56 hari lalu

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro

Relokasi PKL di sekitar kawasan Malioboro telah ditetapkan. PKL Malioboro melakukan aksi demo yang berakhir ricuh.


Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

9 Juli 2024

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

Salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.


Usai Bongkar Tenda WNA Pencari Suaka di Trotoar Setiabudi, Satpol PP Bakal Berjaga 7 Hari

2 Juli 2024

Warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman, mendirikan tenda-tenda di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta , Senin 1 Juli 2024.  TEMPO/Subekti.
Usai Bongkar Tenda WNA Pencari Suaka di Trotoar Setiabudi, Satpol PP Bakal Berjaga 7 Hari

Satpol PP telah membongkar deretan tenda milik WNA pencari suaka yang berdiri di depan kantor UNHCR, Jakarta. Tindakan preventif dilakukan agar pengungsi tidak kembali mendirikan tenda.


Baliho Tokoh yang Ikut Penjaringan Parpol Terpasang Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Lakukan Ini

1 Juli 2024

Komisioner Bawaslu Kota Surakarta  Poppy Kusuma bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Minggu . 30 Juni 2024. ANTARA/Aris Wasita
Baliho Tokoh yang Ikut Penjaringan Parpol Terpasang Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu tidak merekomendasikan apa pun kepada Satpol PP karena belum ada penetapan calon di Pilkada Solo.