2. Masalah Kerja Sama Ancol dan Swasta Kembali Mencuat
Persoalan di PT Pembangunan Jaya Ancol kembali mencuat setelah Direktur Utama PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) Hendra Lie mempersoalkan kerja sama antara Ancol dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) ihwal pembangunan Music Stadium di gedung Ancol Beach City, Jakarta Utara.
Hendra mengklaim, perusahaannya telah merugi sekitar Rp 300 miliar akibat adanya sengketa antara Ancol dan PT WAIP selama 13 tahun. "Investasi lebih dari Rp 300 miliar seakan melayang begitu saja," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 5 Juni 2023.
Dalam keterangan tersebut juga tertera pernyataan eks Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Ancol, Thomas Trikasih Lembong, yang mengungkap sejumlah masalah Ancol, mulai dari proyek mangkrak hingga konflik internal. Tempo mengutip pernyataan yang disebut bersumber dari Thomas itu bahwa banyaknya proyek mangkrak di Ancol.
Setelah berita tayang, Thomas mengklarifikasi bahwa ia tak pernah membuat pernyataan tertulis mengenai Ancol untuk kemudian dipublikasikan. "Saya tidak pernah memberikan keterangan tertulis kepada Tempo.co seperti yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut," ujar dia dalam surat keberatan yang dikirim kepada Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Komunikasi terakhir Tempo dengan Thomas terjadi pada tahun lalu. Dilansir dari pemberitaan Tempo.co pada 12 Agustus 2022, Thomas pernah membocorkan maraknya proyek mangkrak di kawasan wisata Ancol saat wawancara daring dengan Tempo. Menurut dia, berbagai proyek tampak tak terurus karena ketidakmampuan manajemen mengelola aset.
Soal masalah pembangunan proyek Music Stadium, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Ancol. Dugaan maladministrasi itu sehubungan dengan perjanjian kerja sama antara Ancol dengan pihak pelaksana proyek Music Stadium.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 8 Mei 2023, Kepala Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan dugaan maladministrasi ini tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Nomor B/353/LM.08-34/0173/2020/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Menurut dia, pihaknya telah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI, dan Direktur Utama Ancol. "Sudah kirim surat dua kali, tapi belum ada tanggapan," kata Najih pada 3 Mei 2023.
Najih membeberkan, semula Ancol bekerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS) dalam pembangunan dan pengoperasian Music Stadium. Perjanjian ini tertuang di akta notaris Nomor 50 tertanggal 10 Agustus 2004. Pemilik PT PBCS diketahui bernama Fredie Tan.
Akan tetapi, PT PBCS tak bisa merampungkan proyek dan dianggap wanprestasi, hingga akhirnya kontrak kerja sama dengan Ancol diputus. Ancol lantas meneruskan proyek bersama PT Wahana Agung Indonesia (WAI) dengan nomor nota perjanjian 208 pada 26 April 2007. Itu artinya, hak dan kewajiban PT PBCS dialihkan kepada PT WAI.
PT WAI pun gagal memenuhi tenggat penyelesaian proyek sesuai perjanjian. Ancol lantas menggandeng lagi perusahaan lain, PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), untuk mengerjakan proyek Music Stadium. Namun, kerja sama ini tidak dicatatkan di notaris. Ombudsman menduga PT PBCS, PT WAI, dan PT WAIP dimiliki orang yang sama, yaitu Fredie Tan.
Najih menyebut perjanjian kerja sama yang menyimpang dari prosedur itu berpotensi merugikan keuangan negara. PT WAIP diketahui masih memiliki piutang terhadap Ancol pada 2014-2020, yang belum juga terbayarkan hingga hari ini.
Perusahaan itu juga belum melunasi pajak bumi dan bangunan pada 2017-2019. "Bagi Ombudsman, apabila terjadi maladministrasi, itu bisa jadi ada potensi perbuatan melanggar hukum yang lain," ujarnya dilansir dari pemberitaan Koran Tempo.
Klarifikasi Ancol
Senior Vice President Corporate Secretary & Investor Relations Ancol Agung Praptono membantah adanya dugaan pelanggaran sehubungan dengan pengalihan kerja sama proyek Music Stadium kepada PT WAIP. Dia menjelaskan hubungan kerja sama antara Ancol dengan PT WAIP mencakup pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian Music Stadium.
"Dan sampai dengan saat ini, terhadap kerja sama tersebut tidak pernah ada keputusan atau ketetapan pengadilan manapun yang memerintahkan pembatalan terhadap perjanjian tersebut," terang dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut dia, Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah memeriksa Ancol guna menindaklanjuti laporan PT MEIS. PT MEIS, lanjut Agung, mengadu lantaran menganggap tidak jelasnya keterbukaan informasi Ancol mengenai kerja sama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian Music Stadium dari PT WAIP kepada PT MEIS.
Agung memastikan PT MEIS tak memiliki kerja sama kontrak apapun dengan Ancol. Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan itu hanya memiliki hubungan hukum dengan PT WAIP karena urusan sewa tempat.
"PT MEIS hanya memiliki hubungan hukum dengan PT WAIP melalui suatu perjanjian sewa menyewa yang telah dibatalkan oleh keputusan pengadilan atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT WAIP kepada PT MEIS," kata Agung.
Selanjutnya dinyinyiri politikus PDIP Depok soal Kaesang, PSI: PKS tak nyaman, PDIP terancam...