TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa penganiayaan yang disampaikan sudah cukup cermat.
"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dia menjelaskan fakta yang disampaikan JPU sudah cukup tepat. Menurutnya ini adalah sebagai bagian dari sikap kooperatif kliennya. "Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tutur Andreas.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menuturkan, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi. Mereka yang akan diperiksa saat sidang adalah petugas keamanan perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, keluarga korban inisial D, 17 tahun, dan saksi yang melihat di tempat kejadian perkara atau TKP pada 20 Februari 2023.
"Untuk saksi-saksi kami mohon kepada penuntut umum mendahulukan saksi-saki yang ada di TKP," ujar Alimin kepada JPU saat sidang.
Persidangan ini bakal dilanjutkan pekan depan dan akan digelar setiap hari Selasa dan Kamis. Waktu persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 di Ruang Sidang Utama.
Dalam perkara ini, Mario Dandy menganiaya D, 17 tahun, anak petinggi GP Ansor, hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit selama sebulan lebih. Shane Lukas, teman Mario, juga terlibat karena merekam video penganiayaan tersebut menggunakan ponsel milik Mario.
Motif penganiayaan berat itu diduga Mario marah karena AG, pacarnya saat itu, dilecehkan oleh D. Tetapi tuduhan itu belum dapat dibuktikan kebenarannya. AG juga terjerat dalam kasus penganiayaan ini karena dianggap membiarkan peristiwa itu dan telah dihukum tahanan 3,5 tahun.
Pilihan Editor: Alasan Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Terungkap dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini