Kronologi penipuan
Mulanya, korban menghubungi melalui pesan Instagram ke akun penipuan tersebut pada 13 Mei 2023, untuk menanyakan ketersediaan tiket. Tetapi pelaku menjawab tidak ada tiket lagi.
Korban kembali menanyakan pelaku pada tanggal 19 Mei 2023 soal ketersediaan tiket. Saat itu, penipu menjawab ada dua tiket konser Coldplay yang tersedia.
Akun itu ternyata dikelola oleh Sofian. "Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya korban mentransfer," tutur Auliansyah.
Korban mentransfer dua kali, salah satu bukti transaksinya mengirimkan uang Rp 9.350.000 ke DANA atas nama Rahma milik pelaku. Akun itu dikelola oleh Adi dan Muh. Hamka Hatta.
Total kerugian korban
Auliansyah menjelaskan bahwa korban penipuan jastip tiket konser musik Coldplay mencapai tiga orang.
Total kerugian penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp20.350.000. "Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp20,3 juta, " katanya.
Para tersangka pun membagi rata keuntungan hasil penipuannya dengan rincian, Adi mendapat Rp 350 ribu, Abbas Rp 500 ribu, Muhammad Sofian Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta Rp 1,5 juta.
"Namun tiket tersebut tidak didapati oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku ke korban," kata Auliansyah Lubis.
Pasal yang dikenakan
Korban pun melaporkan penipuan tiket Coldplay ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " katanya.
M FAIZ ZAKI | SUNU DYANTORO
Pilihan Editor: PSI dan PDIP Saling Balas Sindiran soal Kaesang yang Didorong Maju jadi Wali Kota Depok