TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap modus penipuan pre order iPhone yang dilakukan RA dan RI. Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, saudara kembar ini mengelabui korban dengan mengaku sebagai reseller Iphone.
"Terlapor menjual Iphone kepada para korban sebagai reseller Iphone," kata dia pada Rabu, 7 Juni 2023.
Sebelumnya, dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar.
Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu. Para korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.
Menurut Galih, total ada enam laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diterima Polres Tangsel. Pelaku, lanjut dia, berjanji akan menyerahkan Iphone yang dibeli korban sesuai dengan kesepakatan pasca menerima uang pembayaran.
Akan tetapi, korban tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Korban pun meminta pengembalian uang. "Saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ujarnya.
Satreskrim Polres Tangsel telah meminta keterangan korban penipuan dan saksi-saksi. Galih mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti melakukan transaksi pembelian barang.
"Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, hal tersebut yang perlu diwaspadai," ujarnya.
Pilihan Editor: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone oleh Si Kembar Rihana-Rihani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.