TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkit soal ia pernah membantu Haris Azhar untuk mengurus saham untuk suku di Timika, Papua. Selain itu, Luhut juga mengaku telah membantu Haris untuk melanjutkan kuliah di Harvard.
Kedua hal tersebut diungkapkan Luhut saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saham freeport
Saat menjadi saksi, Luhut mengaku masih tidak mengerti terhadap perlakuan Haris terhadap dirinya. Padahal, kata Luhut, ia turut membantu mengurus saham freeport dari suku di Timika, Papua.
“Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik aja sampai pada saham. Tapi sudahlah,” kata Luhut kepada hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, seperti dikutip Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.
Haris membantah pernyataan Luhut tersebut. “Soal saya minta saham, saya sebetulnya keberatan,” kata Haris. Namun Haris membenarkan jika dia pernah menghubungi Luhut pukul 5 pagi dan menyinggung soal saham PT Freeport Indonesia.
Upayanya ini, lanjut Haris, lantaran dia berstatus sebagai kuasa hukum salah satu masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan milik PT Freeport Indonesia. Saat itu, kata Haris, Luhut selaku Menko Marves bertanggung jawab terhadap divestasi saham PT Freeport ke pemerintah Indonesia.
“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga mengerti hukum dan saya memastikan itu. Maka setelah kita upaya di level Bupati tidak berhasil maka saya bilang ke klien saya mari kita datang ke Pak Menko Marves,” ucap Haris.
Haris membenarkan jika ia diterima dengan baik oleh staf-staf luhut di Kemenko Marves. Namun, ia menampik jika pertemuan ini karena ingin meminta saham untuk dirinya.
“Jadi kapasitas saya itu bukan saya minta saham. Itu, kan, divestasi. Itu, kan, sahamnya BUMN. Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut seolah untuk membongkar motif. Saya mau bilang mohon maaf, Anda belum beruntung untuk dalilkan saya punya motif seperti itu,” katanya.
Selanjutnya: Kuliah di Harvard