TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter belum memberlakukan regulasi terbaru soal penggunaan masker di dalam transportasi umum. Manager Humas KAI Commuter Leza Arlan memastikan, penumpang kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek masih wajib menggunakan masker selama perjalanannya.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Leza saat dihubungi pada Minggu, 11 Juni 2023, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbolehkan masyarakat melepas masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular Covid-19.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang diteken pada 9 Juni 2023.
Leza menuturkan, pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan sebelum menerapkan kebijakan lepas masker. KAI Commuter, lanjut dia, juga masih memberlakukan syarat warga sudah divaksin Covid-19 jika ingin naik KRL.
"Masih sama (aturan naik kereta), kan kami commuter line ya, bukan kereta jarak jauh," ujar dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan aturan teranyar soal pelonggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dinas Perhubungan DKI menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan warga melepas masker saat sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi umum.
Pilihan Editor: DKI Izinkan Penumpang Transportasi Umum Lepas Masker
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.