TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga lepas masker ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kelonggaran penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023.
"Benar, sesuai edaran di atas," kata Syafrin dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Juni 2023.
SE tersebut mengatur tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam SE itu termaktub bahwa kelonggaran penggunaan masker mempertimbangkan kondisi transisi endemi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, kajian analisis lintas sektor yang dilakukan Pemprov DKI juga menjadi bahan pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut.
Meski ada kelonggaran ini, Dishub DKI hanya membolehkan penumpang tidak memakai masker apabila kondisi tubuhnya sehat dan tak berisiko menularkan Covid-19. Pemprov DKI juga mengimbau pengguna kendaraan publik untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, meski pemerintah telah menetapkan masa transisi dari pandemi menuju endemi. Misalnya dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan membawa hand sanitizer.
Syafrin pun menganjurkan pengguna transportasi umum mengaktifkan aplikasi SATUSEHAT agar kondisi kesehatan penumpang terpantau. "Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," tulis Syafrin dalam surat edarannya soal lepas masker.
Pilihan Editor: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Covid-19 Menuju Endemi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.