TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Ma’ruf Bajamal menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan pelaporan 5 jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan. Ia juga menyatakan belum mendapatkan keterangan perihal kelanjutkan kasus itu.
"Sampai sejauh ini belum ada komunikasi lebih lanjut dari pihak Komisi Kejaksaan, baik dari komisionernya maupun stafnya berkaitan dengan laporan kami kemarin,” kata Ma’ruf saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut dia, pemeriksaan merupakan ranah Komisi Kejaksaan. Ia berharap ada timbal balik atas laporan itu. “Kami tunggu bagaimana prosesnya, seperti apa, itu menjadi ranah mereka yang melakukan penilaian,” ucapnya.
Ia menegaskan seharusnya proses penilaian laporan dilakukan secara terbuka oleh Komisi Kejaksaan.
Ma'ruf juga menanggapi perihal surat Kepala Pusat Penerangan Ketut Sumadena yang menjelaskan bahwa jaksa hanya membacakan surat kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Gersang soal kliennya yang tidak dapat hadir di persidangan 8 Juni 2023. Ia menilai seharusnya kejaksaan mengecek surat itu.
“Seharusnya kejaksaan tahu secara utuh termasuk mengecek. Jangan menerima mentah-mentah surat yang diberikan kepada tim kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan," kata dia.
Baca juga: Saksi Sampaikan Pernyataan dalam Podcast Haris Azhar yang Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Murka
Haris Azhar laporkan 5 jaksa
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para jaksa itu menangani kasus Haris - Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut itu diwakili Muhammad Al Ayyubi Harahap, Ma'ruf Bajamal, dan Andi Muhammad Rezaldi.
Para jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi. Adapun kelima JPU itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Mereka disangka melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a. Kewajiban Jaksa kepada profesi jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil.
Pilihan Editor: Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.