TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) merilis aturan terbaru mengenai penggunaan masker bagi para penumpangnya selama menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT. Dilansir dari sosial media Twitter resminya, @mrtjakarta, terdapat perubahan aturan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, penumpang yang naik MRT kini boleh tidak pakai masker lagi.
Walau sudah berlakukan pembebasan aturan penggunaan masker di MRT Jakarta, namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para penumpang. Salah satunya adalah dianjurkannya melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis keempat atau booster kedua untuk masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19. Selain itu, bagi penumpang yang merasa kurang sehat pun dianjurkan untuk tetap menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Lantas, bagaimana aturan naik MRT terbaru? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Naik MRT Terbaru
Melalui akun Twitter resminya, MRT Jakarta mengunggah beberapa poin mengenai pembebasan aturan penggunaan masker di moda transportasinya. Hal ini sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Adapun beberapa poin aturan naik MRT terbaru adalah sebagai berikut:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis keempat atau booster kedua, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi akan tertular Covid-19.
- Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik dan benar apabila sedang dalam keadaan sakit atau berisiko tertular Covid-19 sebelum atau saat melakukan perjalanan dan kegiatan di ruang publik.
- Dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika sudah bersentuhan dengan benda-benda yang berada di fasilitas publik dan digunakan secara bersama-sama.
- Bagi orang yang sedang berada dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Aturan Pemakaian Masker dari Satgas Covid-19
Melansir Tempo, pembebasan penggunaan masker di transportasi publik ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid, pada 9 Juni 2023 kemarin. Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk lepas masker bila sedang dalam keadaan sehat. Tetapi, bila merasa sedang kurang sehat, maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker untuk menghindari tertular atau menularkan Covid-19.
Satgas Covid juga mengharapkan masyarakat untuk melakukan perlindungan pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, masyarakat yang berkegiatan di fasilitas umum, dan penyelenggara kegiatan berskala besar.
Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melakukan vaksinasi penuh hingga dosis keempat atau booster kedua. Tak lupa diingatkan pula untuk selalu membersihkan tangan dengan sabun atau air mengalir dan selalu memantau kesehatan tubuh.
Pilihan editor: Integrasi Moda Diharapkan Optimalkan Layanan Transportasi Umum di Jakarta
RADEN PUTRI