TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihak Rafael Alun Trisambodo sudah menawarkan upaya ganti rugi dan biaya pengobatan D sebanyak 4 kali namun ditolak oleh orang tua D, Jonathan Latumahina.
“Terkait dengan beberapa keterangan dari ayah D sudah tergambar juga Mario melalui sudah 4 kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini,” kata Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Selain itu pihak Mario Dandy juga menawarkan menanggung semua biaya pengobatan termasuk pindah rumah sakit lebih baik.
“Itu sudah disampaikan oleh ayah dari korban. Jadi kalau kemarin ada kesan keluarga Mario nampak tak ada yang peduli terhadap korban itu sudah menjadi clear. Ini bukan omongan dari kami tapi ayah D,” ucapnya.
Penawaran ganti rugi dan pembiayaan rumah sakit dilakukan pertama oleh kenalan orang tua Mario Dandy, sang ibu, ayahnya dan terakhir pengacaranya.
Hari ini sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Salah satu yang diperiksa, yaitu ayah D, Jonathan Latumahina.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adji. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono berserta hakim anggota, Tumpaluni Marvin dan Muhammad Ramdes.
Jonathan Latumahina datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023. Ayah D itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mendatangi gedung pengadilan.
Jonathan yang tercatat sebagai Pengurus GP Ansor itu datang pukul 09.38 dengan mengenakan kaos hitam bertulis ‘Pablo Zoey #kawal David’ dan jaket hitam. Jonathan mengatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya, D, 17 tahun oleh Mario Dandy.
Pilihan Editor: Saksi Sidang Penganiayaan Sebut Mario Dandy Pernah Ancam akan Tembak D