Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Mario Dandy 4 Kali Tawarkan Biaya Pengobatan D ke Jonathan Latumahina

image-gnews
Andreas Nahot Silitonga memberi keterangan pers sebelum kliennya, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Andreas Nahot Silitonga memberi keterangan pers sebelum kliennya, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihak Rafael Alun Trisambodo sudah menawarkan upaya ganti rugi dan biaya pengobatan D sebanyak 4 kali namun ditolak oleh orang tua D, Jonathan Latumahina. 

“Terkait dengan beberapa keterangan dari ayah D sudah tergambar juga Mario melalui sudah 4 kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini,” kata Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Selain itu pihak Mario Dandy juga menawarkan menanggung semua biaya pengobatan termasuk pindah rumah sakit lebih baik. 

“Itu sudah disampaikan oleh ayah dari korban. Jadi kalau kemarin ada kesan keluarga Mario nampak tak ada yang peduli terhadap korban itu sudah menjadi clear. Ini bukan omongan dari kami tapi ayah D,” ucapnya.

Penawaran ganti rugi dan pembiayaan rumah sakit dilakukan pertama oleh kenalan orang tua Mario Dandy, sang ibu, ayahnya dan terakhir pengacaranya.

Hari ini sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi. Salah satu yang diperiksa, yaitu ayah D, Jonathan Latumahina. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adji. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono berserta hakim anggota, Tumpaluni Marvin dan Muhammad Ramdes.

Jonathan Latumahina datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa, 13 Juni 2023. Ayah D itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mendatangi gedung pengadilan.

Jonathan yang tercatat sebagai Pengurus GP Ansor itu datang pukul 09.38 dengan mengenakan kaos hitam bertulis ‘Pablo Zoey #kawal David’ dan jaket hitam. Jonathan mengatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya, D, 17 tahun oleh Mario Dandy.

Pilihan Editor: Saksi Sidang Penganiayaan Sebut Mario Dandy Pernah Ancam akan Tembak D

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

8 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

18 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

22 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

1 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

1 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

8 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

9 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

9 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.