TEMPO.CO, Tangerang - Anak AG, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus Mario Dandy Satriyo mulai hari ini resmi menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Kepala LPKA Tangerang Setyo Patiwi dihubungi Tempo membenarkan eksekusi terhadap AG, terpidana 3,5 tahun penjara itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan.
"Sudah kami tempatkan di kamar, yang bersangkutan sudah diperiksa kesehatannya, dalam kondisi sehat. Tidak ada tato, hanya punya riwayat sakit lambung dan luka bakar karena knalpot," kata Pratiwi pada Rabu 14 Juni 2023.
Selain itu Pratiwi juga mengatakan anak berumur 15 tahun itu dipastikan negatif narkoba dan tidak hamil. AG dalam kondisi baik.
Meskipun LPKA berada di satu kawasan menyatu dengan warga binaan anak laki-laki tetapi tempat tahanan AG dilokalisir, tidak membaur dengan warga binaan lain.
"Kami tempatkan khusus. AG tidak sendirian, karena kebetulan hari ini ada juga eksekusi anak perempuan ke LPKA . Jadi nanti menempati kamar berdua," kata Pratiwi.
Pada saat eksekusi, AG juga didampingi ibunya. "Ada ibunya selain jaksa,"ujar Pratiwi.
Pratiwi menyebutkan, ssama seperti yang lain, AG tetap mengikuti prosedur masa admisi orientasi 14 hari. Selama kurun waktu tersebut anak AG tidak boleh dikunjungi.
"Saat ini kami masih melakukan proses administrasi, untuk pemeriksaan kesehatan telah selesai dilakukan,"kata Pratiwi.
AG dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan JPU dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Anak yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17, itu tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman pidana 3,5 tahun penjara. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht