TEMPO.CO, Depok - Karangan bunga berjajar di depan Pengadilan Negeri Depok saat sidang Bripda Haris Sitanggang, terdakwa pembunuhan sopir taksi online pada Rabu, 14 Juni 2023. Setidaknya ada empat karangan bunga yang meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Karangan bunga dari keluarga besar Pulungen Berutu Dekket Bubrrena se-Jabodetabek, misalnya, mengutuk Bripda Haris Sitanggang atas pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu.
Sedangkan bunga dari Marga Berutu Cikaok berisi permintaan keadilan untuk Sony. "Dengan memberi hukuman mati kepada pembunuh sadis Bripka Haris Sitanggang," demikian isi tulisan di papan bunga itu, Rabu, 14 Juni 2023.
Karangan ketiga dikirim Pecinta Keadilan dengan pesan. "Justice for Sony Tegakkan Keadilan Seadil-adilnya Pak Hakim."
Istri korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 juiga memasang karangan bunga yang ditujukan bagi majelis hakim kasus pembunuhan sopir taksi online itu. 'Pak Hakim, beri hukuman setimpal untuk pembunuh, Bripda Haris Sitanggang, suami ku orang baik, cari nafkah'.
Juru parkir di sekitar lokasi, Cepi mengatakan, karangan bunga datang satu per satu sejak pagi. Pengirim minta bunga papan itu ditaruh di depan PN Depok.
"Ditaruh di situ, datangnya enggak barengan," kata Cepi.
Bripda Haris Sitanggang menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Sony Rizal Taihitu pada hari ini.
Pengacara keluarga Sony, Jundri R. Berutu mengatakan, Bripda Haris bakal diadili pada hari ini. "Kasus pembunuhan oleh oknum Densus 88 Polri segera menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Depok," ujar Jundri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni 2023.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda Haris Didakwa Pembunuhan dengan Pemberatan