TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tabrak lari di depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading berawal saat bersenggolan dari 200 meter sebelum tempat kejadian perkara. Pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku sengaja menabrak korban hingga terlindas.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengimbau para pengendara agar bisa mengendalikan emosi jika mengalami hal seperti itu. Dia menyayangkan kejadian ini berbuntut panjang sampai korban meninggal.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, masyarakat agar juga seharusnya menjaga emosional di jalan hanya karena senggolan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juni 2023.
Pelaku berinisial OS awalnya hendak mengantar ibunya menggunakan mobil Toyota Avanza ke tempat kerja di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu pagi, 15 Juni 2023. Kemudian Moses Bagus Prakoso selaku korban juga dalam perjalanan berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda PCX.
Moses marah saat kendaraannya bersenggolan, lalu dia merusak kaca spion kanan mobil yang dikendarai OS. Pelaku langsung mengejar korban, menabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas pada pukul 08.42 WIB.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Lindas Pengendara Motor di Cakung Serahkan Diri Atas Perintah Ibu
Polda Metro sebut akan gelar perkara
Doni Hermawan mengatakan, polisi akan menggelar perkara khusus setelah OS menjadi tersangka. “Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum,” tuturnya.
Polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Polda Metro Jaya mempertimbangkan apakah OS juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alasannya karena dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku sengaja menabrak Moses dari belakang.
“Kami memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” kata Doni.
Pilihan Editor: Polisi Bantah Pelaku Tabrak Lari di Cakung dan Ibunya Punya Iktikad Baik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.