Pakar safety driving ingatkan pengendara tak mudah terprovokasi
Sementara itu, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan cekcok yang terjadi di jalan merupakan bukti kurangnya pengemudi dalam menguasai tindakan berkendara.
"Cekcok itu bagian dari kurangnya pengemudi dalam menguasai diri. Terdapat 3 tindakan yang dilakukan pengemudi ketika ada masalah," ucap pakar safety riding tersebut saat dihubungi Tempo, Minggu 18 Juni 2023.
"Pertama, marah merupakan sebuah gambaran perilaku pengemudi yang bermasalah dengan mentalnya. Kedua, diam dan 'terpaksa' memendam amarah, bisa karena takut atau berfikir untuk bertindak. Terakhir, tersenyum dan mengoreksi diri, tindakan ini yg paling jauh dari konflik," sambungnya.
Donny menambahkan sebagai masyarakat Indonesia yang terkenal dengan keramahannya, sebaiknya para pengemudi tidak ragu untuk bertanggung jawab dan meminta maaf.
"Sebagai orang timur, sudah selayaknya kita memperlihatkan etika yg baik, seperti bertanggung jawab dan meminta maaf. Hanya dengan cara inilah semua permasalahan di tempat umum bisa diselesaikan dengan baik," jelas Sonny.
Terakhir, Sonny mengingatkan pengemudi untuk tidak memprovokasi dan juga terprovokasi agar masalah di jalan dapat selesai dengan baik.
"Memprovokasi sama dengan masalah yang ada tidak selesai dan ditambah dengan masalah baru. Inilah ego dari pengemudi," tutupnya.
Polda Metro sebut akan gelar perkara
Sebagai informasi, saat ini polisi telah menangkap pelaku tabrak lari berinisial OS (26) yang menewaskan MBP (34). Polisi juga memastikan pelaku bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap.
Pelaku diketahui sempat ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi. Doni Hermawan mengatakan, polisi akan menggelar perkara khusus setelah OS menjadi tersangka.
“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum,” tuturnya.
Polisi menjerat OS dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Polda Metro Jaya mempertimbangkan apakah OS juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Alasannya karena dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku sengaja menabrak Moses dari belakang.
“Kami memang tangani, tapi dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti melihat ada potensi pengenaan pasal pidana,” kata Doni.
M. FAIZ ZAKI | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Ragam Sumber Polusi yang Sebabkan Kualitas Udara Jakarta Buruk Menurut Pemprov DKI, Bukan Cuma dari Kendaraan