TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo selaku pengacara dari anak AG belum mengetahui kliennya akan bersaksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo besok. Alasanya, AG belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari jaksa.
"Anak AG belum dapat panggilan," ujar Mangatta saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan beberapa saksi, di antaranya AG. Perempuan usia 15 tahun itu juga terlibat dalam penganiayaan berat terhadap D (laki-laki usia 17 tahun).
AG telah lebih dulu divonis 3,5 tahun penjara dan status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Saat penganiayaan D, pacar Mario Dandy ini membantu pertemuan untuk penganiayaan di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Mahkamah Agung Anggap Vonis AG Sudah Tepat
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Sobandi menuturkan, judex facti atau hakim yang memeriksa tidak salah dalam menerapkan hukuman di kasus AG dan Mario Dandy. Selain itu telah menerapkan asas proporsional serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif.
"Serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi anak," kata Mangatta.
Kini AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Masa awal penahanannya adalah orientasi pengenalan lingkungan selama 14 hari.
Pilihan Editor: Eksklusif: Begini Kondisi AG Mantan Mario Dandy di LPKA Tangerang, Sehat dan Sudah Bisa Bercanda