Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksklusif: Begini Kondisi AG Mantan Mario Dandy di LPKA Tangerang, Sehat dan Sudah Bisa Bercanda

image-gnews
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Anak pidana AG, 15 tahun, hampir sepekan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Sejak Rabu, 14 Juni 2023, AG menjalani masa orientasi di LPKA Tangerang. Berdasarkan pemantauan pihak LPKA, AG sehat dan sudah bisa berbaur.

Kepala LPKA Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan selama masa orientasi 14 hari, AG didampingi petugas berpengalaman yang juga seorang doker. Petugas ini bertindak sebagai wali asuh untuk menguatkan mental dan rohaninya.

"Kondisi sehat dan sudah bisa becanda dengan kawan sekamarnya. Ya, sebagaimana anak-anak seusianya," kata Pratiwi kepada Tempo, Senin, 19 Juni 2023.

Pratiwi mengatakan AG tidak sendirian. Di LPKA itu AG bersama satu orang anak pidana dengan kasus berbeda.  Pratiwi hanya menyebut usia kawan sekamar ini satu tahun lebih tua dari AG.

Menurut Pratiwi, AG selalu dalam pendampingan wali asuhnya dan psikolog yang memantau kejiwaannya selama masa orientasi itu.

Pratiwi menyebut AG dan rekannya di LPKA tak memiliki keluhan. Keduanya juga aktif dan tidak suka melamun. "Kami memberikan aktivitas yang harus dijalani.  Tidak  hanya membersihkan kamar tetapi juga membersihkan halaman dan lingkungan blok anak perempuan,"kata Pratiwi. 

Harus Makan Nasi Jatah

Pratiwi mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan antara AG dan anak pidana lainnya, termasuk urusan makanan. "Harus makan nasi jatah dari dalam, semuanya tidak dibedakan," katanya.

AG dan kawannya karena masih menjalani masa admisi orientasi maka tidak boleh dikunjungi keluarganya,  termasuk larangan besuk atau pengiriman makanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Alhamdulillah anak- anak baru tidak hanya AG. Setelah melalui pendampingan oleh para wali asuh dan juga tim mapenaling mereka cepat bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan,"ujar Pratiwi.

Tempati Paviliun Khairunisa Ukuran 2,5 x 6,5 Meter

AG menempati Paviliun Khairunisa berukuran 2,5x6,5 meter. Satu kamar ini AG tempati berdua dengan rekannya.

"Jadi Paviliun Khairunisa ini merupakan kamar khusus untuk anak perempuan. Bukan khusus karena diskriminasi tetapi kamar blok khusus untuk anak perempuan," kata Pratiwi.

Pratiwi mengatakan antara blok anak laki-laki dan anak perempuan  dibatasi tembok. Jadi terpisah meskipun satu kawasan LPKA.

Berdasarkan data per 14 Juni 2023, terdapat 65 anak di LPKA Tangerang. Rinciannya 63 anak laki-laki dan dua anak perempuan yang salah satunya AG.

Adapun 63 anak laki-laki menempati Paviliun Daarul Mutaqin, Eshan, Faturrahman, Goffar dan Hasbullahmi. Paviliun anak laki-laki ruangannya lebih luas ketimbang paviliun  anak perempuan. Semuanya menggunakan  fasilitas  tempat tidur bertingkat.

AG Sehat dan Negatif Narkoba

AG dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diperiksa kesehatannya saat resmi masuk ke LPKA pada 14 Juni 2023 lalu. "Hasil pemeriksaan kesehatan bagus. Yang bersangkutan sehat, negatif narkoba, negatif tes kehamilan, tidak bertato. Ada bekas luka bakar karena knalpot dan ada sakit lambung.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan JPU, sehingga AG tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan  Negeri  Jakarta Selatan, yakni 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pilihan Editor: Alasan MA Tolak Kasasi AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

5 jam lalu

Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa "pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah" di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Pelanggaran apakah yang bisa dijatuhi sanksi ini?


Tahanan Lapas Tangerang Kabur Saat Masa Pengenalan, Titipan dari Polsek Karawaci

6 jam lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Tahanan Lapas Tangerang Kabur Saat Masa Pengenalan, Titipan dari Polsek Karawaci

Seorang tahanan Lapas Tangerang kabur saat masih tahap pengenalan. Terlibat kasus penganiayaan.


Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan Hukum

22 jam lalu

Suasana rumah duka dari Fatir Arya Adinata, 12 tahun, bocah yang diduga menjadi korban bullying hingga berujung kakinya harus diamputasi di Jalan Cemara Raya, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.  Fatir kritis pasca-operasi amputasi dan meninggal pada Kamis, 7 Desember 2023. Tempo/Adi Warsono
Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan Hukum

Fatir Arya Adinata, 12 tahun, yang diduga menjadi korban bullying hingga kaki kirinya harus diamputasi meninggal pada Kamis dinihari.


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

22 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Tawuran Pakai Air Keras dan Celurit di Tangerang: Satu Luka Bakar dan Bacok, Enam Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran Pakai Air Keras dan Celurit di Tangerang: Satu Luka Bakar dan Bacok, Enam Pelaku Ditangkap

Tawuran itu terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

3 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.