TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan banding Teddy Minahasa Putra ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sebelumnya sidang putusan banding akan digelar pada Rabu, 21 Juni.
"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Terpidana kasus peredaran sabu di Jakarta ini mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup. Mantan kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Barang bukti itu selisih dari 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi. Jumlah tersebut berasal dari beberapa penangkapan pengedar narkoba pada Mei 2022.
Dody juga telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus yang sama. Sama dengan Teddy, perwira menengah Polri tersebut juga mengajukan banding.
Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pembacaan putusan banding Dody juga bersamaan dengan Teddy Minahasa. "Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," katanya.
Pilihan Editor: Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa