TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek tiga toko obat yang akan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan psikotropika di kawasan Jakarta Selatan. Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
“Mereka menjual obat tersebut ke anak-anak remaja (ABG),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Tiga toko tersebut antara lain Toko Doa Ibu 1 dan Toko Malaka di Kemang serta Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga. Di tiga lokasi itu, menurut Ardhy, polisi menyita 296 butir obat mengandung psikotropika dan 4.957 obat daftar G yang kemudian dijadikan alat bukti.
Jenis obat psikotropika yang akan dijual, yakni aprazolam, dumolid, esilgen, diazepam, sanax, dan lorazepam. Kemudian untuk obat daftar G adalah hexymer, tramadol, dan trihexyphenidyl.
Ardhy berujar tiga pelaku telah ditangkap, yakni AA, B, dan RK. Para pelaku menjual obat keras tanpa izin edar tersebut secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari polisi.
“Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberantas obat keras ilegal yang merugikan akibat maraknya tawuran dan kejahatan jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menerima informasi tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta. Informasi yang diterima jenderal bintang dua itu adalah pengedar narkoba sengaja membuat tawuran untuk mengalihkan perhatian polisi agar transaksi berjalan lancar.
"Di berbagai tempat yang lalu lalu seperti pengalaman saya, memang ada suatu daerah yang membuat kekacauan biar transaksi itu berjalan aman," kata Irjen Karyoto melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Rabu, 31 Mei 2023.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.