TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) Winarto beberkan duduk perkara proyek mangkrak di Ancol Beach City atau ABC Mall. Winarto mengatakan kerja sama Build Transfer Operate (BTO) Music Stadium di ABC Mall dilakukan PT PJA dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo.
Pada 10 Agustus 2004, PT PJA mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Paramita Bangun Cipta Sarana (PT PBCS) untuk BTO Music Stadium.
“Hak pengoperasian atas bangunan music stadium selama 25 tahun terhitung sejak diselesaikannya pembangunan,” kata Winarto dalam paparannya saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI dengan Ancol, Rabu, 21 Juni 2023.
Dia mengatakan proyek itu mengalami dua kali pengalihan perjanjian dari PT PBCS kepada perusahaan afiliasinya sebagaimana diatur dalam kontrak sebelumnya. “Pengalihan pertama dari PT PBCS kepada PT Wahana Agung Indonesia (PT WAI) pada 26 April 2007,” ujarnya.
Berikutnya, pengalihan kedua dari PT WAI kepada PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP) tertanggal 28 Agustus 2009, sampai pada akhirnya pembangunan music stadium diselesaikan oleh PT WAIP.
Serah terima aset BTO dari PT WAIP ke PJA dilakukan secara bertahap pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013.
Permasalahan muncul pada 2014, ketika terdapat sengketa pengelolaan antara PT WAIP dengan salah satu tenantnya yang melakukan pengelolaan terhadap area konser/pertunjukan di dalam bangunan Music Stadium, yaitu PT Mata Elang International Stadium (PT MEIS).
"PT MEIS juga mengajukan PT PJA, dalam beberapa gugatan perbuatan melawan hukum perdata, sebagai turut tergugat. Padahal dalam kasus tersebut tidak ada hubungan hukum antara PT MEIS dengan PT PJA,” kata dia.
Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol itu mengatakan telah meminta pendapat hukum dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara pada 2015 atas masalah itu.
Ancol juga minta pendapat dari Kejaksaan Agung RI ada 2018 dan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta pada 2020. Ancol juga bertemu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada 2020 dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2022.
Dengan pendapat hukum itu, kata Winarto, pengambilalihan pengoperasian bisa dilakukan setelah sengketa hukum antara PT WAIP dan PT MEIS diselesaikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru kepada PT PJA.
“Pengambilalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA yang tidak merugikan PT PJA,” ujarnya.
Dia menyampaikan atas kewajiban pembayaran minimum payment pada 2021 dan 2022 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol telah ditandatangani kesepakatan relaksasi rescheduling dan telah dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Kebijakan itu dilakukan akibat pandemi Covid-19.
Pilihan Editor: Kisruh Ancol, DPRD DKI Akan Segera Berkirim Surat Pemanggilan Klarifikasi