TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan banyak data bakal calon legislatif (bacaleg) yang dikembalikan lantaran belum memenuhi syarat. Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan hanya 11,88 persen data bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Wahyu mengatakan saat ini data bacaleg DKI yang telah diterima adalah berjumlah 1.902 orang. Namun, kata dia, hanya 226 orang saja yang memenuhi syarat.
"Bakal calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen," kata Wahyu dalam keterangan tertulis pada Senin 26 Juni 2023.
Selain itu, ada beberapa jenis kesalahan dalam input data yang ditemukan oleh pihaknya. Misalnya, daftar data ganda dan kesalahan penulisan serta ketidaksesuaian data pribadi bakal calon legislatif.
Oleh karena itu, KPU DKI telah mengembalikan data bakal calon legislatif ke partai politik masing-masing peserta pada hari ini. Nantinya, partai politik akan memperbaiki data bakal calon legislatif yang mereka ajukan tersebut.
"Yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujar dia.
KPU DKI telah melakukan verifikasi data bakal calon legislatif sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Dalam proses itu, KPU DKI melakukan berbagai proses pengecekan keabsahan data yang diinput pendaftar.
Salah satunya, KPU DKI melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan pendidikan para bacaleg. KPU DKI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan keaslian ijazah tersebut.
Pilihan Editor: KPU DKI Sebut Ada 25 Data Bacaleg Ganda dari 12 Partai Politik