TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih terus melakukan verifikasi data bakal calon legislatif (bacaleg) ibukota. Dalam proses itu, KPU DKI temukan 25 data bacaleg yang terdaftar di dua partai.
Komisioner KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan temuan 25 data ganda itu ada di 12 partai politik. Ia menyebut KPU DKI akan segera menyerahkan data itu ke partai politik yang bersangkutan untuk diperbaiki.
"Kami berikan status ganda dan kami beri catatan ke partai, ganda dengan dapil mana atau partai mana nanti kita serahkan ke partai untuk lakukan perbaikan," kata Doddy saat dihubungi wartawan pada Jumat 16 Juni 2023.
Doddy menjelaskan, mekanisme perbaikan data tidak akan dilakukan oleh bacaleg langsung. Partai akan memperbaiki data dengan berkoordinasi langsung dengan KPU DKI.
"Jadi bukan masing-masing bacaleg, bukan 1.902 orang itu memperbaiki masing-masing ke kami," kata dia.
Pada saat ini data bacaleg yang terdaftar di KPU DKI berjumlah 1.902 peserta. Dari jumlah itu terdapat 35 persen bacaleg perempuan.
Hingga saaat ini, KPU DKI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi data hingga 99 persen. "Terus berjalan sampai nanti tanggal 23 Juni 2023," ujarnya.
Salah satu bacaleg yang dikabarkan terdaftar ganda di dua parpol adalah Aldi Taher. Dia terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan di DPR RI dari Perindo.
Menanggapi hal itu, Doddy mengatakan belum mendapat proses perbaikan dari dua parpol tersebut. "Sejauh ini kami belum menerima, karena proses perbaikan daftar calon baru nanti di tanggal 26 juni sampai 9 Juli. Kami akan tunggu di 26 Juni," kata Doddy.
Komisioner KPU DKI itu mengungkap saat ini belum menemukan masalah dalam proses verifikasi data bacaleg di DKI Jakarta. Sebab, menurut dia, regulasi soal verifikasi sudah jelas. "Kami sih tidak mengalami kendala ya soal verifikasi, karena PKPU-nya jelas pedoman teknisnya jelas, kami tinggal sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Pilihan Editor: 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota: jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS