TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan, pihaknya akan segera memusnahkan barang bukti narkoba setelah ada putusan dari pengadilan. Menurut dia, percepatan ini untuk mencegah kasus penjualan barang bukti narkoba oleh polisi terulang, seperti yang terjadi pada Teddy Minahasa.
"Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Sabu itu adalah barang bukti milik Polres Bukittinggi.
Menurut Karyoto, barang bukti yang dimusnahkan utamanya adalah narkotika dengan nilai ekonomi tinggi. Misalnya, sabu dan ekstasi.
Eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengingatkan penyalahgunaan barang bukti narkoba akan berdampak besar bagi masyarakat. Karena itu, dia mewanti-wanti jajarannya agar memperketat pengawasan terhadap barang bukti narkoba.
"Jangan sampai karena kita anggap hal sepele, yang rutin dibiarkan saja hingga di kemudian hari ada kejahatan yang terkuak hilangnya atau manipulasi barbuk," kata Karyoto.
Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti narkoba yang dikumpulkan sejak April hingga Juni 2023. Rinciannya adalah 34,51 kilogram sabu, 64,55 kilogram ganja, 23.594 butir ekstasi, 1,23 juta butir PCC, 8.896.250 butir baya, 12,95 kilogram tembakau sintesis, dan 1,02 butir bibit sintetis.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Barang Bukti Narkotika
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.