TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban ruko di Pluit yang serobot badan jalan memasuki babak baru setelah sebagian pemilik ruko itu mengadukan Ketua RT setempat ke polisi. Pengaduan menggunakan pasal, antara lain, perusakan dalam KUHP, meski eksekusi penertiban dilakukan oleh aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara.
"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti, karena laporan didukung oleh bukti yang valid," ujar Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari para pemilik ruko itu saat mengungkap pengaduan itu pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menanggapi laporan dan perkembangan kasus itu, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan apapun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, pun irit bicara saat ditanya langkah apa yang akan diambil kepolisian.
Termasuk apakah benar telah menindaklanjuti pelaporan kubu pengusaha atau pemilik ruko. "Tanya penyidik langsung saja," katanya pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sementara itu, si Ketua RT, Riang Prasetya, menegaskan hanya memperjuangkan fasilitas umum di lingkungannya. Perjuangan itu dilakukannya sejak 2019 hingga akhirnya pada 2023 ini terbit rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara di kawasan itu.
Riang meminta perjuangan itu, yang diwarnai aksi viral saat dirinya berselisih dan beradu argumentasi dengan pemilik tempat usaha setempat, disikapi secara obyektif. “Jadi saya tekankan kembali permasalahan yang saya perjuangkan adalah hanya saluran air dan bahu jalan yang dibangun oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 25 Juni 2023.
Pilihan Editor: Cuti Bersama Idul Adha Berdampak ke Arus Keberangkatan Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta