TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village Kota Bekasi yang terkungkung pagar beton membentuk tim khusus untuk mencari pengembang perumahan nakal itu. Mereka menduga pengembang perumahan PT Surya Mitratama Persada (SMP) sudah berganti nama.
Ketua RW Yunus Effendi mengatakan telah mengumpulkan bukti sertifikat dan juga IMB dari warga terdampak pemagaran dari pemilik lahan yang sah.
"Kami sudah membentuk tim kecil untuk mencari keberadaan developer sambil kami mengumpulkan alat bukti jual beli developer ini," kata Yunus kepada wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.
Yunus menambahkan bahwa warga juga bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak pengembang kepada kepolisian atas tindakan pidana jual beli rumah dan penyerobotan tanah. Bahkan warga pun mungkin juga bakal melaporkan instansi atau pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Camat Bekasi Utara, Lurah Perwira, dan pihak Dinas Tata Ruang telah meninjau pagar beton yang menutup akses rumah warga klaster perumahan itu. Namun Yusuf mengatakan masih menunggu informasi dari Pemkot Bekasi yang akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak.
"Sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP Kota Bekasi," ujar Yusuf.
Akibat sengketa lahan antara pemilik lahan yang sah dengan pengembang, akses sepuluh rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah. Kasus itu diawali masalah penyerobotan lahan milik Liem Sian Tjie oleh pengembang perumahan tersebut.
"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain yang sebetulnya tanah warga sebelah," kata Yunus.
Klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Pemilik lahan yang sah lantas menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi karena PT SMP membangun sebagian kawasan cluster di atas atas lahannya seluas 376 meter.
Di pengadilan, pemilik lahan memenangi gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi itu dibatasi pagar beton. Mereka hanya bisa masuk ke rumahnya lewat gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar seng itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama