Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

image-gnews
Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT Pluit Riang Prasetya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di kawasan Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Para pemilik ruko itu melaporkan Riang atas perusakan bangunan mereka yang dibongkar oleh Satpol PP.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang,” kata Riang saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Juni 2023.

Meski demikian, Ketua RT11 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu mengatakan,  tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus berlandaskan hukum.

“Sehingga pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dah pembuktian,” ucapnya.

Klarifikasi yang di maksud Riang adalah pembuktian apakah orang tersebut bersalah atau tidak dengan membuktikan tuduhan itu tidak benar.

Pekan lalu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas kasus pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit. Laporan itu diajukan pada Rabu, 21 Juni 2023. 

Kamaruddin mewakili tiga pemilik ruko yang mengklaim sebagai korban akibat gaduh ruko serobot bahu jalan di Pluit.

"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti, karena laporan didukung oleh bukti yang valid," ujar Kamaruddin di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juni 2023.

Tiga pemilik ruko di Pluit yang laporkan Ketua RT Riang Prasetya adalah Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Mereka mengklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kegaduhan soal penyerobotan bahu jalan dan saluran air di depan rumah toko atau ruko di Pluit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang dilaporkan adalah tindak perusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 soal perusakan dan/atau pemalsuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan.

Kemudian Pasal 406, Pasal 263, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 55 KUHP. Lokasi dugaan pidana itu berada di Jalan Pluit Karang Jelita, Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami sudah memungut bukti-buktinya, akhirnya kami laporkan ke Polda," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Bukti yang dilampirkan berupa kuitansi pembayaran dari beberapa warga dan pelapor dengan jumlah tercatat ratusan ribu rupiah. Lalu ada video soal perusakan bahu jalan yang jadi persoalan sejak aksi Riang Prasetya viral di media sosial.

Riang menyebut ruko di Pluit menyerobot bahu jalan. Hal itu juga dibenarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI. Atas rekomendasi teknis Dinas Citata, Satpol PP DKI Jakarta mengeksekusi area yang disebut menyerobot.

Namun Kamaruddin membantah bahwa ada penyerobotan trotoar di depan ruko. "Jadi kalau orang membangun, diambil katanya trotoar itu dari pemilik, itu tidak benar," ujarnya.

Para pemilik ruko di Pluit yang merasa keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan bahu jalan meminta sang ketua RT bertanggung jawab atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami.

Pilihan Editor: Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Diuji Coba 4 Juli, Ini Rute yang Dilalui

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Warga Bekasi Diteror Berulang Kali, Mobil Dibakar dengan Molotov

14 hari lalu

Ilustrasi mobil terbakar. burninjury.com
Seorang Warga Bekasi Diteror Berulang Kali, Mobil Dibakar dengan Molotov

Adik korban mengatakan perusakan mobil yang terparkir di Perumahan Pejuang Pratama, Kota Bekasi itu, sudah terjadi lima kali dalam 3 bulan terakhir.


Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco City Selalu Dirusak, Warga Anggap sebagai Teror

21 hari lalu

Spanduk penolakan warga Rempang diduga dirusak orang tak dikenal. Istimewa
Spanduk Penolakan PSN Rempang Eco City Selalu Dirusak, Warga Anggap sebagai Teror

"Perusakan spanduk milik warga ini adalah bentuk teror dan sudah terjadi berulang. Kami akan cari tahu siapa pelakunya," ucap warga Rempang, Ishak.


Suswono Minta Ketua RT Jadi Mata-Telinga Pemerintah Provinsi

27 hari lalu

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Suswono, memakan kue cucur saat mengunjungi Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Suswono Minta Ketua RT Jadi Mata-Telinga Pemerintah Provinsi

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono menyatakan bakal mengandalkan peran ketua RT sebagai fungsi pengawasan kebijakan pemerintah


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

37 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

38 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

Acara diskusi ini turut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi


Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

41 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik Tempo, Kuasa Hukum Menilai Ada Potensi Eskalasi Serangan

Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya


Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

42 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

46 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.


Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

47 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

51 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.