TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT Pluit Riang Prasetya merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh pemilik ruko serobot bahu jalan di kawasan Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Para pemilik ruko itu melaporkan Riang atas perusakan bangunan mereka yang dibongkar oleh Satpol PP.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang,” kata Riang saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Juni 2023.
Meski demikian, Ketua RT11 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus berlandaskan hukum.
“Sehingga pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dah pembuktian,” ucapnya.
Klarifikasi yang di maksud Riang adalah pembuktian apakah orang tersebut bersalah atau tidak dengan membuktikan tuduhan itu tidak benar.
Pekan lalu, pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas kasus pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit. Laporan itu diajukan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kamaruddin mewakili tiga pemilik ruko yang mengklaim sebagai korban akibat gaduh ruko serobot bahu jalan di Pluit.
"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti, karena laporan didukung oleh bukti yang valid," ujar Kamaruddin di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juni 2023.
Tiga pemilik ruko di Pluit yang laporkan Ketua RT Riang Prasetya adalah Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Mereka mengklaim mengalami kerugian materiel dan imateriel atas kegaduhan soal penyerobotan bahu jalan dan saluran air di depan rumah toko atau ruko di Pluit.
Pasal yang dilaporkan adalah tindak perusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 soal perusakan dan/atau pemalsuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan.
Kemudian Pasal 406, Pasal 263, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 55 KUHP. Lokasi dugaan pidana itu berada di Jalan Pluit Karang Jelita, Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami sudah memungut bukti-buktinya, akhirnya kami laporkan ke Polda," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bukti yang dilampirkan berupa kuitansi pembayaran dari beberapa warga dan pelapor dengan jumlah tercatat ratusan ribu rupiah. Lalu ada video soal perusakan bahu jalan yang jadi persoalan sejak aksi Riang Prasetya viral di media sosial.
Riang menyebut ruko di Pluit menyerobot bahu jalan. Hal itu juga dibenarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI. Atas rekomendasi teknis Dinas Citata, Satpol PP DKI Jakarta mengeksekusi area yang disebut menyerobot.
Namun Kamaruddin membantah bahwa ada penyerobotan trotoar di depan ruko. "Jadi kalau orang membangun, diambil katanya trotoar itu dari pemilik, itu tidak benar," ujarnya.
Para pemilik ruko di Pluit yang merasa keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan bahu jalan meminta sang ketua RT bertanggung jawab atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami.
Pilihan Editor: Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Diuji Coba 4 Juli, Ini Rute yang Dilalui