TEMPO.CO, Bogor - Mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Bogor, Sumardi, dituntut dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sumardi didakwa korupsi dana bantuan bencana alam senilai Rp 1,7 miliar.
Sumardi disebutkan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi dana bantuan korban bencana Kabupaten Bogor 2017. Selain itu, saat penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, yang bersangkutan dinilai berperilaku tidak kooperatif dan bahkan sempat buron. "Jadi kami tuntut maksimal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja, Selasa, 4 Juli 2023.
Dodi menjelaskan Sumardi melakukan tindak pidana korupsinya di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. Ketiganya adalah Kecamatan Cisarua, Jasinga, dan Tenjolaya. Dari anggaran bantuan bencana alam di tiga kecamatan tersebut, sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor, kerugian Pemerintah Kabupaten Bogor diperkirakan Rp 1,7 miliar.
"Itu baru dari 3 kecamatan, kami belum hitung dari 11 kecamatan lainnya dengan besar anggaran bantuan bencana alam sebesar Rp 11 miliar karena total bantuan bencana alam 2017 mencapai Rp 14 miliar," ucap Dodi.
Sumardi, selain dakwaan korupsi anggaran, juga dituding menimbun barang-barang bantuan bencana alam seperti susu, family kit, lampu darurat, alat penyelamatan, dan lainnya. Barang-barang itu baik yang sumbernya dari APBD maupun hibah dari BNPB.
"Barang-barang yang ditimbun dan masih layak pakai sudah kami kembalikan ke BPBD Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disalurkan untuk korban bencana gempa Cianjur 2022 lalu," kata Dodi menjelaskan.
Selain Sumardi, Dodi mengatakan terdakwa Suhendra yang merupakan staff Sumardi di Bidang Penaganan Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dituntut dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 20 juta. Jaksa menuntutnya lebih ringan karena bersedia menjadi justice collaborators.
Pilihan Editor: Polisi Tewas di Rumah Kosong di Cempaka Putih Jasadnya Menghitam, Bukan Gosong Terbakar?