TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum punya regulasi pengawasan pembagian jam masuk kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Kemacetan Jakarta, Kamis siang.
"Siapa yang masuk di jam 08.00 atau jam 10.00 itu pengawasannya gimana," kata Agus dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.
Untuk memastikan keberhasilan pembagian jam masuk kerja itu, Agus mengingatkan perlu ada pengawasan di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Regulator juga bisa memberikan kredit poin bagi pegawa sebagai penilaian untuk mendapat penghargaan insentif atau kenaikan jabatan.
Pengaturan bagi petugas yang bekerja di bidang pelayanan publik dianjurkan untuk masuk lebih pagi. "Kalau sales atau di bidang bisnis mulai jam 10.00 tapi bagian pelayanan publik harus lebih pagi," ujarnya.
Pada saat membuka diskusi tersebut, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengusahakan percepatan pengaturan ini untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Heru mengatakan kemacetan di Ibu Kota tidak lepas dari arus kendaraan dari sejumlah daerah penyangga.
"Kalau jam 6.00 WIB itu seperti air bah. Dari Bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta," kata Heru dalam kata sambutannya membuka forum diskusi penanggulangan kemacetan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Pemprov DKI mengusulkan pembagian jam masuk kerja di kantor menjadi dua yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun Pemprov DKI masih terus mendiskusikan hal itu dengan berbagai pihak.
"Mari memberikan masukan. Khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun kementerian untuk bisa berdiskusi," ujar dia.
Heru Budi mengatakan mengatasi kemacetan Jakarta tidak cukup hanya dengan usaha dari Pemprov DKI semata. Oleh karena itu, ia pun turut mengajak pemerintah daerah penyangga untuk membantu mengurangi kemacetan Jakarta. "Bekasi, Depok, Tangerang, mari kita sama-sama bisa menyelesaikan. Minimal mengurangi," kata Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut juga memudahkan mereka untuk mengantar anaknya ke sekolah. "Dari rumah jam 6.00 WIB, ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Syaripudin sempat mengatakan aturan pembagian jam masuk kerja untuk mengurangi kemacetan Jakarta itu direncanakan rampung pada akhir bulan Juni lalu. Namun aturan tersebut belum terealisasi hingga sekarang.
Pilihan Editor: PSI dan Relawan Kaesang Serukan Tangkap 8 Tuyul, PKS: Masyarakat Depok Sudah Cerdas