TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan kesulitan menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dekat stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur. Lahan yang digunakan sebagai TPS ilegal itu milik pribadi.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rastra Yudhatama mengatakan aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal sulit diberantas. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas ini.
Selain mengeluarkan bau sampah, TPS ilegal ini berada di dekat pemukiman warga sehingga dikhawatirkan bisa mencemari lingkungan.
Pantauan Tempo di lokasi, tumpukan sampah tampak menggunung memenuhi area itu. Gubuk usang bekas lapak pemilahan sampah masih tegak berdiri.
Terdapat dua lapak dengan beberapa pemulung lain yang masih bertahan. Mereka tetap beraktivitas memilah sampah meski Dinas LH Kota Tangsel telah memasang spanduk berisi pemberitahuan larangan buang sampah di lokasi ini.
Untuk masuk ke TPS legal ini kendaraan besar hanya memiliki satu akses masuk. Akses tersebut merupakan akses lingkungan. Diduga aktivitas pembuangan sampah ilegal ini dibekingi kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Selanjutnya Dinas LH Tangsel sudah menertibkan TPS ilegal itu, namun muncul lagi...