Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Tangsel Kesulitan Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Dekat Stasiun Pondok Ranji Baru

image-gnews
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kesulitan menertibkan aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Ranji, Jumat 7 Juli 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kesulitan menertibkan aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Ranji, Jumat 7 Juli 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan
 

Ditertibkan, Namun Muncul Lagi

Rastra mengatakan 3 tahun lalu, Dinas LH sudah pernah menertibkan tempat pembuangan sampah liar di Pondok Ranji itu. 

"Sudah pernah kami sikapi, steril, sudah pernah kami revitalisasi. Memang muncul kembali, dan kami langsung bergerak dengan kelurahan maupun kecamatan, OPD terkait, Satpol PP dan lainnya," ujarnya saat dijumpai di lokasi, Jumat 7 Juli 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Dinas LH Kota Tangsel menemui kendala karena lahan yang digunakan untuk pembuangan bukan milik Pemkot Tangsel.  

"Karena bukan lahan pemerintah, tetapi lahan pribadi. Kami juga mohon bantuan temen temen kewilayahan untuk menginfokan kepada pemilik lahan untuk tau bagaimana kondisi lahan yang dia punya saat ini," kata dia. 

Rastra mengatakan pada saat ini hanya tersisa dua lapak yang masih beroperasi. Sebelumnya ada tujuh lapak pemulung di TPA ilegal itu. "Kami sudah berhasil menghentikan 5 lapak, sisa dua lapak yang akan terus dikoordinasikan untuk segera bisa ditutup secepatnya," ujarnya. 

Dinas LH akan meminta Kelurahan Pondok Ranji untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan. Apalagi menurut Yudha pemilik lahan tidak tinggal di lingkingan sekitar. 

"Supaya jelas lahan ini dari siapa punya siapa. Ya kita akan coba komunikasi dulu dengan pemilik lahan," ujarnya. 

Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji mengatakan, Pemkot Tangsel seharusnya dapat bertindak tegas terhadap tempat pembuangan sampah ilegal itu. Apalagi, TPS liar itu dapat mengancam kesehatan warganya. 

"Kalau kita bicara UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, penanggung jawab atau pelaku pengelolaan diancam 15 tahun penjara," kata dia. 

Pahrul mengatakan tempat pembuangan sampah liar di Pondok Ranji ini dapat mengganggu lingkungan bila dibiarkan. "Jelas pidananya ada, mau siapapun itu. Kemarin polusi udara di wilayah Tangsel kan buruk. Salah satunya bisa jadi akibat pembakaran sampah juga, kan tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Pengguna KRL di Stasiun Pondok Ranji Baru Keluhkan Bau Sampah dari TPS Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

22 jam lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

Kasus penemuan mayat pria dengan luka bacokan itu kini ditangani petugas Polres Tangerang Selatan.


Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

1 hari lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

Jambret yang panik itu menabrak tempat sampah dan ditangkap polisi yang tengah bertugas dekat TKP.


Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

2 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya


Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Berjaga 24 Jam di Sekitar Rumah Kontrakan Usai Pengeroyokan Mahasiswi Katolik Universitas Pamulang

Sejumlah polisi dar Polsek Cisauk berjaga-jaga 24 jam di sekitar rumah kontrakan mahasiswi Universitas Pamulang korban pengeroyokan.


Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

3 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

3 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga