TEMPO.CO, Jakarta - Odie Hudiyanto, pengacara dari Vicky Fachreza membenarkan kliennya ikut dilaporkan dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani. Vicky adalah suami Pungky Marsyaviani Sabieq, yang kini menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Vicky dan istrinya, yang juga korban penipuan Rihana Rihani itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Juni 2022. Bahkan perkara Pungky sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Saat ini, proses hukum terhadap Vicky masih dalam tahap penyelidikan. Pada Senin, 3 Juli 2023, dia dipanggil dalam wawancara kedua, namun berhalangan hadir.
"Vicky lagi memenuhi urusan pelaporan istrinya di polda. Betul karena sibuknya itu," ujar Odie saat dihubungi, Jumat, 7 Juli 2023.
Vicky dan Pungky sebenarnya sama-sama menjadi korban karena Rihana dan Rihani tidak memberikan produk Apple yang telah dipesan. Pasangan suami istri ini merugi sekitar Rp 5,8 miliar. Uang itu berasal dari kantong pribadi maupun para pemesannya.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Tempo, Oddie menjelaskan juga dua poin alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Salah satunya meminta penundaan panggilan.
"Klien kami saat ini masih disibukkan dengan proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani di Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian mencapai Rp 86 miliar," tulis Odie dalam surat tersebut.
Pada perkara ini, Odie menolak kliennya disebut sebagai reseller si kembar Rihana dan Rihani. Namun hanya sebagai pengepul uang yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku tersebut.
Tetapi, Vicky dan istrinya mengambil keuntungan sekitar Rp 500 ribu per unit produk yang dipesan.
Selanjutnya Vicky ikut dilaporkan karena dianggap tak beriktikad baik...