TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo hari ini, ahli hukum pidana materiel Ahmad Sofian berbicara soal restitusi Rp 120 miliar yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa. Sofian mengatakan seorang korban bisa menggugat secara hukum perdata terhadap pelaku tindak kejahatannya, apabila pelaku tidak mampu membayar ganti rugi itu.
Sebelumnya LPSK mengajukan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 120.388.911.300. Orang tua D, korban penganiayaan Mario mengakukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. Alasan LPSK mengajukan nilai lebih besar karena perhitungan biaya berobat korban di rumah sakit dan pengobatan di rumah hingga usia senja, serta pengeluaran keluarga D selama merawat.
Namun Sofian mengatakan restitusi itu harus dibayar oleh Mario Dandy sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain, seperti kepada Rafael Alun, ayah terdakwa.
"Jadi hukum pidana kita gak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut, kecuali secara sukarela membayarkan itu," ujar Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Tindakan yang bisa diambil Jaksa Penuntut Umum adalah melakukan perampasan aset Mario Dandy jika hakim memberi putusan demikian. Langkah itu untuk melelang atau menjual aset pelaku, uang nanti akan diberikan kepada korban.
Namun, kata Sofian, dalam banyak putusan ada hukuman subsider berupa kurungan tambahan. "Itu alasan bagi jaksa penuntut umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang aset, menjual aset," katanya.
Upaya mengajukan gugatan secara perdata ini dilakukan di luar perkara pidana. Karena, kata Sofian, itu juga mesti mempertimbangkan aturan perampasan aset secara pidana, namun undang-undang tersebut belum ada saat ini.
Menurutnya, filosofi restitusi ini untuk memberi ganti rugi kepada korban. Sifat kerugian ini bersifat actual cost atau yang tampak terlihat.
Sofian mencontohkan, seperti kasus mata seseorang yang terluka akibat suatu tindak pidana. Biayanya diperkirakan butuh Rp 500 juta untuk operasi, maka itu mesti dikonfirmasi oleh pihak medis yang menangani itu.
"Berdasarkan keterangan ahli yang bertanggung jawab di pengadilan menjelaskan itu akibat dari perbuatan dari si pelaku atau terdakwa," tutur Sofian.
Dalam perkara ini, Mario Dandy menganiaya D (17 tahun) pada 20 Februari 2023 hingga anak itu koma karena cedera otak parah. Orang tua D mengakukan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 52 miliar, namun LPSK mengajukan hingga Rp 120 miliar.
Pilihan Editor: David usai Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Infeksi Bakteri di Darah, Memburuk di Hari Ketiga