Pakar Hukum: ada indikasi pelanggaran
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Ferry Fathurokhman mengungkap adanya indikasi pelanggaran atas kasus peluru nyasar atau tepatnya rekoset tersebut. Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, menurut Ferry, bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery, Kamis. 6 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara.
Peristiwa peluru nyasar tersebut masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, kata Ferry, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang atau petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
"Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.
Terdapat pelanggaran etika profesi
Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.
Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.
Ia menyarankan, pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.
"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia.
IQBAL MUHTAROM | ANTARA
Pilihan Editor: 21 Kucing Mati di Sunter Agung setelah Kejang-Kejang, Sudin KPKP Imbau Hal Ini ke Warga