TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Pierre Gruno, 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polisi menyebut Pierre menganiaya korban, GDB, karena mendapat tatapan sinis di salah satu bar di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni malam
"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka. Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektifnya, ada gestur yang tidak baik dari korban.
Kemudian, tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.
Pihak kepolisian memastikan tersangka memang dalam pengaruh alkohol saat itu namun masih kondisi sadar. Korban bukan artis atau tokoh terkenal dan tidak saling kenal.
Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah "Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Trauma Psikologis, Pengacara: Pergerakan Motorik Masih Kacau