TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini, pengacara D mengatakan, korban penganiayaan Mario Dandy itu kini berfokus pada pendampingan psikologis. Trauma yang dirasakan korban penganiayaan Mario itu disebut masih mengganggu emosinya.
"Emosionalnya dia belum bisa, masih ada trauma-trauma. Traumanya masih belum bisa seimbang atau belum stabil," ujar Mellisa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Selain itu, D masih terus menjalani fisioterapi. Pergerakan motorik korban masih terganggu usai dianiaya oleh Mario pada 20 Februari lalu.
"Tendangan-tendangan, pukulan-pukulan, yang diarahkan ke kepala tetapi berefek ke seluruhnya," tutur Mellisa.
Menurutnya, kategori luka yang dialami oleh D sangat berat dan berdampak jangka panjang karena korban mengalami cedera otak. Perbuatan anak Rafael Alun itu dianggap sudah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat terencana.
Sebelumnya, ayah D telah mengajukan restitusi senilai Rp 52 miliar terhadap Mario. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperhitungkan nilai kewajarannya Rp 120.388.911.300.
Alasan LPSK mengajukan nilai restitusi lebih besar, di antaranya karena perhitungan biaya berobat di rumah sakit dan pengobatan di rumah hingga usia senja, serta pengeluaran keluarga pihak D selama merawat korban.
Mellisa mengatakan, pihaknya mempercayakan pada majelis hakim saja untuk nominal restitusi saat putusan kelak. "Tentu hakim juga melihat kondisi anak ini kondisi yang bisa dihitung secara faktual hari ini saja, tetapi ada biaya-biaya yang muncul kemudian," kata Mellisa.
Dalam perkara penganiayaan terhadap D, tidak hanya Mario Dandy yang diproses hukum. Pacarnya, AG (15 tahun) dan temannya, Shane Lukas juga ikut terseret. AG berperan menjembatani pertemuan antara Mario dan D, sedangkan Shane merekam kejadian penganiayaan.
Pilihan Editor: Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ahli Hukum Sebut Tidak Bisa Dibebankan ke Orang Lain