TEMPO.CO, Jakarta - Sunyoto Indra Prayitno menantang Maryono Teguh alias Mario Teguh agar berani memberikan klarifikasi soal laporannya di Polda Metro Jaya. Sunyoto melaporkan motivator tersebut beserta istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan jasa endorsement Rp5 Miliar
“Pada prinsipnya kami sudah buat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jadi, silakan klarifikasi di sana,” kata kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2023.
Djamal mempersilakan Mario Teguh jika ingin melaporkan balik kliennya. “Kami tunggu LP-nya (laporan polisi),” ucap dia.
Mario Teguh melalui akun Instagram pribadinya mengunggah pernyataan terbuka tertanggal 14 Juli 2023.
“Berkaitan dengan pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan atau penggelapan atau kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanimochi yang dilakukan klien kami saudara Mario Teguh merupakan tidak benar,” tulis unggahan itu.
Dalam unggahan itu menjelaskan Mario Teguh membantah pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan menerima uang senilai Rp 5miliar.
“Kami telah melayangkan Surat Peringatan atau Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan masyarakat selambat-lambatnya pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” isi tulisan dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu berkepala surat Lembaga Bantuan Hukum, Lukman Baharuddin Partnership.
Kronologi Dugaan Penipuan Mario Teguh
Sunyoto melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro jaya pada 19 Juni 2023. Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis surat itu.
Penipuan diduga dilakukan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, pada 18 Agustus 2022.
Djamaludin Koedoeboen mengatakan kasus berawal pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.
Namun, ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun. “Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.
Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp10 Miliar sebulan.
“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak followers dan temannya di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. “Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.
Nominal kerja sama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp1 Miliar dan per bulan Rp100 juta dengan total nilai kerja sama Rp 5 Miliar.
Mario Teguh baru memposting promosi dalam unggahan pribadinya pada 3 Maret 2023. Postingan tersebut tidak berpengaruh sama sekali dalam penjualan. Hal itu membuat klien Djamal merasa dirugikan.
Pilihan Editor: Mario Teguh Desak Pelapornya Minta Maaf Soal Tudingan Penipuan Rp 5 Miliar