TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap tiga begal bersenjata tajam yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Bekasi. Ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 8 Juli 2023.
"Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung di Polsek Cikarang Barat, Senin, 17 Juli 2023.
Gogo menjelaskan bahwa ketiga pelaku selalu beraksi bersama-sama. Terakhir, para pelaku membegal pengendara motor di wilayah Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada 24 Juni 2023. Para begal motor ini mengancam korban menggunakan celurit, lalu merampas motor korban.
Jika gagal membegal orang, mereka bakal merampok rumah warga berbekal senjata tajam jenis celurit. Mereka merusak gembok pagar rumah korban lalu merampas barang berharga yang ada di rumah tersebut.
"Para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam," ujar Gogo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian begal itu. Mereka sempat melawan polisi saat hendak ditangkap, sehingga kaki begal itu ditembak polisi.
"Para pelaku mengaku sebelum melakukan pembegalan meminum obat-obatan jenis G, seperti Tramadol," ujar Gogo.
Pada saat menangkap komplotan begal itu, polisi menyita barang bukti berupa enam celurit. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pemerintah Desa Gelar Sayembara Tangkap Begal di Bekasi Berhadiah Rp 10 Juta